Pro dan Kontra Pilkada Tak Langsung: Biaya, Demokrasi, dan Korupsi Daerah
Selasa, 06 Januari 2026 - 04:24alfikr.id, Jakarta- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan alasan partainya mendorong sistem Pilkada tidak langsung. Karena demokrasi tidak dapat disederhanakan sebatas praktik pemilihan langsung oleh rakyat.
“Pada akhirnya demokrasi bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Demokrasi tidak dapat dipersempit hanya pada proses memilih pemimpin,” ujarnya, dalam program Inside Politics with Diana Valencia CNN Indonesia TV, Selasa (30/12/25) malam.
Selama satu dekade terakhir, kata pria kelahiran Aceh itu, Pilkada menyerap anggaran yang sangat besar. Ia mencatat, pada 2015 anggaran Pilkada berada di kisaran Rp7 triliun, kemudian meningkat hingga Rp37-44 triliun pada Pilkada terakhir 2024, yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.
“Pilkada langsung kerap memicu polarisasi dan konflik di tengah masyarakat. Sebab, tingginya biaya politik yang harus ditanggung kandidat, sehingga menyulitkan lahirnya kepemimpinan yang sehat,” jelasnya.
Dukungan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD juga disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, yang menilai pelaksanaan Pilkada langsung selama ini berdampak besar pada keuangan negara dan sarat persoalan.
“Biayanya mahal, rawan kecurangan, serta aparatur negara belum sepenuhnya netral,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu, dikutip dari tempo.co.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karyasuda. Ia menegaskan bahwa sistem Pilkada tidak langsung tetap sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun perwakilan.
“Makna demokratis dapat diterjemahkan melalui mekanisme pemilihan langsung maupun tidak langsung,” ucapnya kepada cnnindonesia.com, Jumat (02/01/26).
Menukil dari tempo.co, menurut Usep Hasan Sadikin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mahalnya ongkos politik dipicu oleh praktik mahar politik dan politik uang. “Langkah tersebut berisiko memperkuat praktik nepotisme dan menciptakan otoritarianisme dalam format baru,” tegas Usep.
Usep mendorong DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan pembenahan regulasi kepemiluan, termasuk penguatan pengaturan dana kampanye, peningkatan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sistem audit, serta transparansi pendanaan politik dan pelembagaan partai politik yang demokratis.
“Pilkada dipilih DPRD bertentangan dengan prinsip konstitusional, mereduksi kedaulatan rakyat, dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu tertutup DPRD,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyebutkan bahwa dari total 1.666 perkara yang ditangani KPK, sebanyak 854 kasus melibatkan kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah.
“51 persen perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya melibatkan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Kandidat sering terjebak dalam relasi dengan pemilik modal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Pola inilah yang menjadi akar banyak kasus korupsi di daerah,” imbuhnya, dikutip dari kpk.go.id.