Pembangunan Pos Kamling Berujung Kekerasan oleh Oknum TNI
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:16
alfikr.id, Bondowoso- Niat warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan keamanan lingkungan dengan membangun pos kamling berujung pada insiden kekerasan yang melibatkan lima orang anggota Tentara Negara Indonesia (TNI), Kamis (15/05/2025).
Sore itu, Yatim Haryono, salah satu warga yang turut
membantu pembangunan pos itu tengah duduk santai di tepi jalan. Ia di hampiri
oleh lima anggota TNI, tanpa basa-basi kelima orang tersebut langsung
menanyakan tentang kerusakan toga.
“Mana tanaman toga yang dirusak oleh warga?” tanya
salah seorang oknum TNI seperti yang dikutip dari pers rilis Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Surabaya.
Mendapat pertanyaan itu, Yatim Terkejut. “Mana ada
tanaman toga yang dirusak?” Alih-alih mendapat penjelasan, salah satu dari
oknum TNI itu justru mendorong kepala Yatim dan membuatnya tak terima. Ia pun
berdiri dan mempertanyakan maksud dari tindakan tersebut. Belum sempat
mendapatkan jawaban, ia justru dipukul di bagian kepala.
“Yatim langsung berteriak kesakitan yang kemudian
banyak mendapatkan perhatian dari warga setempat. Warga yang mendengar Yatim
berteriak langsung berdatangan lalu warga berusaha untuk mengamankan 5 (lima)
orang tersebut agar tidak melarikan diri,” ungkap LBH Surabaya dalam keterangan
tertulis.
“Yatim pun berusaha memegang orang-orang yang diduga
oknum TNI tersebut yang telah memukul dan merusak pos yang akan didirikan oleh
warga,” lanjutnya.
Saat berusaha memegang tubuh salah seorang dari
mereka, Yatim menemukan senjata tajam terselip di balik pakaian pelaku.
Menyadari potensi bahaya tersebut, Yatim segera mengambil dan mengamankannya
agar tidak digunakan untuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan warga
lainnya.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan warga dibawa ke
Balai Desa Kaligedang untuk dimintai klarifikasi. Proses mediasi berlangsung
dengan dihadiri unsur Muspika Ijen, Camat Ijen, Danramil, Kapolsek Sempol,
serta pihak Polres Bondowoso dan Komandan Batalyon Infanteri 514 Bondowoso.

Dalam pertemuan tersebut, ketiga pria yang diduga
anggota TNI mengaku bahwa mereka bertindak atas instruksi Eko, Asisten Tanaman
(Astan) dari PTPN IRegional 5. Saat warga mencoba menghadirkan Eko ke balai
desa, ia tak kunjung datang hingga larut malam.
Komandan Batalyon 514 yang hadiri lokasi membenarkan
bahwa ketiga orang tersebut adalah anggotanya. Ia berjanji akan bertanggung
jawab secara institusional atas tindakan mereka dan menyerahkan proses
selanjutnya kepada hukum yang berlaku.
Peristiwa ini memperkeruh situasi yang sudah panas.
Warga Desa Kaligedang selama ini terlibat konflik agraria yang belum selesai
dengan pihak PTPN I Regional 5. Insiden ini dinilai menjadi bagian dari pola
tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam keras
tindakan tersebut. Dalam pernyataan pers pada Jumat (16/05/2025), LBH menilai
kekerasan itu bukanhanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi
manusia.
“Kehadiran aparat militer seharusnya melindungi
rakyat, bukan malah meneror mereka. Apalagi dalam kegiatan warga yang justru
memperkuat keamananlingkungan,” ujar perwakilan LBH.
LBH juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas utama militer adalah menjaga kedaulatan dan
keutuhan negara. Keterlibatan TNI dalam aktivitas non-perang hanya dibenarkan
untuk membantupemerintah daerah atau kepolisian, dan harus sesuai koridor
hukum.
Kini, warga berharap keadilan tidak berhenti pada permintaan maaf. Mereka mendesak agar pelaku benar-benar diproses secara hukum, dan akar masalah agraria yang menjadi sumber konflik segera ditangani secara adil.