Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Ekonomi Masyarakat Pesisir

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:05
Bagikan :
Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Ekonomi Masyarakat Pesisir
KH. Moh. Zuhri Zaini, Pengasuh Pondok Pesanten Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. [alfikr.id]

alfikr.id, Probolinggo - Kualitas lingkungan hidup secara global dari waktu ke waktu semakin mengalami penurunan. Antara lain dengan kian langkanya air bersih; terutama di daerah padat penduduk, khususnya di perkotaan dan daerah pesisir yang rentan terhadap pengaruh dari luar karena banyak dan kuatnya interaksi dengan dunia luar. Juga kacaunya musim dan sering sulit diprediksi jauh-jauh hari. Di samping itu sering terjadinya bencana yang tidak sedikit menimbulkan kerugian baik materi maupun jatuhnya korban manusia. Rusaknya ekosistem khususnya di laut dan daerah pesisir yang menyebabkan semakin menurunnya kesuburan tanah, berkurangnya kuantitas ikan baik di laut maupun di tambak di samping menurunnya dan bahkan berhentinya produksi sebagian buah-buahan antara lain buah kelapa.

Keadaan tersebut telah berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama masyarakat pesisir. Antara lain dengan menurunnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan, terutama nelayan lokal yang pada umumnya masih tradisional. Juga menurunnya hasil panen petani dan berhentinya produksi buah kelapa sehingga banyak kebun kelapa yang sudah ditebang dan dialih fungsikan menjadi lahan pertanian sekalipun dengan penghasilan yang kurang memadai. Selain itu untuk mencukupi kebutuhan air bersih, masyarakat harus menambah pengeluaran biaya yang tentu semakin menambah beban ekonomi mereka.

Kerusakan lingkungan yang berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat pesisir, dipicu oleh beberapa faktor. Antara lain, pencemaran lingkungan oleh limbah, baik cair maupun gas, yang ditimbulkan oleh pabrik (industri) maupun kendaraan bermotor yang semakin banyak diproduksi dan dipakai di jalanan dengan gas buang yang sering melampaui ambang batas toleransi, baik karena kurangnya perawatan terhadap mesin motornya maupun karena akumulasi produksi gas buang dari banyaknya kendaraan bermotor. Juga penebangan hutan yang semena-mena tanpa disertai upaya-upaya konservasi telah menyebabkan hutan menjadi gundul yang memicu kekeringan di musim kemarau dan banjir serta longsor di musim hujan karena tidak ada lagi hutan yang bisa menahan dan menyerap air hujan ketika musim hujan tiba.

Di samping itu juga tata ruang yang kadang kurang berpihak kepada rakyat kecil dengan memberikan lahan luas kepada orang kaya dan berdaya sekalipun sering merugikan kepentingan orang yang miskin atau lemah. Misalnya penyediaan lahan untuk para investor yang kadang-kadang menghalangi akses masyarakat kecil atau lemah ke lahan usahanya. Misalnya pembangunan tambak oleh para investor besar uang menghalangi akses nelayan ke laut atau harus mencari jalan yang lebih jauh dari rumahnya. Dan lain-lain.

Karena itu perlu ada keberpihakan terhadap rakyat kecil yang tidak bisa bersaing dengan para pengusaha besar melalui pendampingan dan pemberdayaan. Pendampingan dimaksudkan agar hak-hak mereka (Baca: rakyat kecil) tidak terlanggar. Pemberdayaan dengan meningkatkan kemampuan mereka melalui pelatihan dan pemberian akses terhadap permodalan dan pasar agar bisa melakukan produksi dan dapat memasarkan hasil produksinya. Selain itu perlu pemeliharaan hutan dan menjaganya agar tidak menjadi sasaran penebangan yang semena-mena baik ilegal (illegal logging) maupun legal tetapi tidak disertai pengawasan dari penegak hukum, baik karena kelengahan mereka (Baca: penegak hukum) maupun karena adanya praktek kolusi antara mereka dan pengusaha. Juga perlu dilakukan penghijauan (reboisasi) terutama di lahan-lahan yang dulunya adalah hutan. Juga perlu pengaturan tata ruang dengan peraturan perundang-undangan yang tegas dan adil.

Namun penegakan hukum dan aturan seri terkendali oleh praktek-praktek korupsi dan kolusi, sehingga pelanggaran-pelanggaran hukum dan aturan termasuk illegal logging terus berjalan yang ujung-ujungnya merusak lingkungan dan tentu akan merugikan masyarakat. Karena itu perlu pengawasan terhadap penegakan hukum dan aturan oleh siapa pun dengan cara prosedur yang tidak melanggar hukum juga.

*Sumber: Majalah ALFIKR edisi 34

Penulis
Shahib Kholil Rahman
Editor
Ibrahim La Haris

Tags :