Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Ekonomi Masyarakat Pesisir
Kamis, 05 Juni 2025 - 18:05
alfikr.id, Probolinggo - Kualitas
lingkungan hidup secara global dari waktu ke waktu semakin mengalami penurunan.
Antara lain dengan kian langkanya air bersih; terutama di daerah padat
penduduk, khususnya di perkotaan dan daerah pesisir yang rentan terhadap
pengaruh dari luar karena banyak dan kuatnya interaksi dengan dunia luar. Juga
kacaunya musim dan sering sulit diprediksi jauh-jauh hari. Di samping itu
sering terjadinya bencana yang tidak sedikit menimbulkan kerugian baik materi
maupun jatuhnya korban manusia. Rusaknya ekosistem khususnya di laut dan daerah
pesisir yang menyebabkan semakin menurunnya kesuburan tanah, berkurangnya
kuantitas ikan baik di laut maupun di tambak di samping menurunnya dan bahkan
berhentinya produksi sebagian buah-buahan antara lain buah kelapa.
Keadaan tersebut
telah berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama
masyarakat pesisir. Antara lain dengan menurunnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan,
terutama nelayan lokal yang pada umumnya masih tradisional. Juga menurunnya
hasil panen petani dan berhentinya produksi buah kelapa sehingga banyak kebun
kelapa yang sudah ditebang dan dialih fungsikan menjadi lahan pertanian sekalipun
dengan penghasilan yang kurang memadai. Selain itu untuk mencukupi kebutuhan
air bersih, masyarakat harus menambah pengeluaran biaya yang tentu semakin
menambah beban ekonomi mereka.
Kerusakan lingkungan
yang berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama
masyarakat pesisir, dipicu oleh beberapa faktor. Antara lain, pencemaran lingkungan
oleh limbah, baik cair maupun gas, yang ditimbulkan oleh pabrik (industri)
maupun kendaraan bermotor yang semakin banyak diproduksi dan dipakai di jalanan
dengan gas buang yang sering melampaui ambang batas toleransi, baik karena
kurangnya perawatan terhadap mesin motornya maupun karena akumulasi produksi
gas buang dari banyaknya kendaraan bermotor. Juga penebangan hutan yang
semena-mena tanpa disertai upaya-upaya konservasi telah menyebabkan hutan
menjadi gundul yang memicu kekeringan di musim kemarau dan banjir serta longsor
di musim hujan karena tidak ada lagi hutan yang bisa menahan dan menyerap air
hujan ketika musim hujan tiba.
Di samping itu
juga tata ruang yang kadang kurang berpihak kepada rakyat kecil dengan
memberikan lahan luas kepada orang kaya dan berdaya sekalipun sering merugikan
kepentingan orang yang miskin atau lemah. Misalnya penyediaan lahan untuk para
investor yang kadang-kadang menghalangi akses masyarakat kecil atau lemah ke
lahan usahanya. Misalnya pembangunan tambak oleh para investor besar uang
menghalangi akses nelayan ke laut atau harus mencari jalan yang lebih jauh dari
rumahnya. Dan lain-lain.
Karena itu
perlu ada keberpihakan terhadap rakyat kecil yang tidak bisa bersaing dengan
para pengusaha besar melalui pendampingan dan pemberdayaan. Pendampingan
dimaksudkan agar hak-hak mereka (Baca: rakyat kecil) tidak terlanggar.
Pemberdayaan dengan meningkatkan kemampuan mereka melalui pelatihan dan
pemberian akses terhadap permodalan dan pasar agar bisa melakukan produksi dan
dapat memasarkan hasil produksinya. Selain itu perlu pemeliharaan hutan dan
menjaganya agar tidak menjadi sasaran penebangan yang semena-mena baik ilegal (illegal
logging) maupun legal tetapi tidak disertai pengawasan dari penegak hukum,
baik karena kelengahan mereka (Baca: penegak hukum) maupun karena adanya
praktek kolusi antara mereka dan pengusaha. Juga perlu dilakukan penghijauan
(reboisasi) terutama di lahan-lahan yang dulunya adalah hutan. Juga perlu
pengaturan tata ruang dengan peraturan perundang-undangan yang tegas dan adil.
Namun penegakan hukum dan aturan seri terkendali oleh praktek-praktek korupsi dan kolusi, sehingga pelanggaran-pelanggaran hukum dan aturan termasuk illegal logging terus berjalan yang ujung-ujungnya merusak lingkungan dan tentu akan merugikan masyarakat. Karena itu perlu pengawasan terhadap penegakan hukum dan aturan oleh siapa pun dengan cara prosedur yang tidak melanggar hukum juga.
*Sumber: Majalah ALFIKR edisi 34