WALHI Gugat Pemkot Surabaya: Dokumen AMDAL PLTSa Benowo Masih Dirahasiakan

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:09
Bagikan :
WALHI Gugat Pemkot Surabaya: Dokumen AMDAL PLTSa Benowo Masih Dirahasiakan
[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur]

Surabaya, 21 Juli 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menggugat Pemerintah Kota Surabaya ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur karena dinilai tidak transparan dalam membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.

Sidang gugatan yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini membahas status hukum dokumen AMDAL tersebut, apakah tergolong sebagai informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat, atau termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.

Permintaan akses dokumen AMDAL ini pertama kali diajukan WALHI melalui surat resmi pada 24 Agustus 2022, dan diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya lima hari kemudian. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga dibuka ke publik.

Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID, menolak memberikan akses dengan alasan bahwa dokumen AMDAL termasuk karya yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, Pemkot juga merujuk pada Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan adanya informasi yang dikecualikan.

Menanggapi penolakan tersebut, WALHI menyatakan keberatan melalui surat resmi pada 19 September 2022. Namun hingga 2 November 2022, Pemerintah Kota tetap pada keputusannya untuk tidak membuka dokumen tersebut. Akibatnya, WALHI melanjutkan kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 9 November 2022.

Menurut WALHI, penolakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. WALHI menilai dalih Pemkot tidak berdasar, karena dokumen AMDAL merupakan dokumen administratif yang berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan publik, bukan karya orisinal yang dilindungi hak cipta.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dokumen AMDAL termasuk dalam informasi lingkungan yang wajib diumumkan kepada publik. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan rencana dan program yang berdampak langsung terhadap publik.

WALHI juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen AMDAL merupakan informasi terbuka. Oleh karena itu, mereka menilai proyek PLTSa Benowo sebagai proyek berisiko tinggi, tetapi minim transparansi dan keterlibatan publik.

"Sampai hari ini, masyarakat tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek PLTSa Benowo," tegas WALHI.

Penulis
Ibrahim La Haris
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :