Walhi Jatim Digugat, Wahyu Eka Setyawan: Pemkot Surabaya Melanggar Konstitusi
Selasa, 04 November 2025 - 19:16
alfikr.id, Surabaya- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur (Jatim) menghadiri sidang lanjutan gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, Selasa (04/11/25).
Direktur Eksekutif WALHIJatim, Wahyu Eka Setyawan,
menilai gugatan Pemkot Surabaya adalah bentuk pelanggaran hukum. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan dokumen rahasia maupun karya cipta
eksklusif, melainkan dokumen yang wajib tersedia untuk publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan
UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya
adalah bentuk pelanggaran konstitusi, dan bentuk pemberangusan atas partisipasi
publik, terutama tertutupnya informasi,” tegas Wahyu, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022, dilansir dari
website resminya, WALHIJatim mengajukan permohonan informasi dokumen AMDAL Pembangkit
Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Namun, Pemkot Surabaya menolak memberikan
akses dengan alasan AMDAL PLTSa Benowo merupakan informasi publik yang
dikecualikan.
Dengan demikian, WALHIJatim mengajukan sengketa
informasi kepada Komisi Informasi (KI) Jatim pada 09 November 2022. Kemudian, WALHIJatim memenangkan sengketa informasi melalui putusan No.
67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa
Benowo adalah informasi publik.
Dalam putusan itu, KI Jatim mewajibkan Pemkot Surabaya
untuk menyerahkan AMDAL paling lambat 10 hari sejak keputusan ditetapkan. Namun,
Pemkot Surabaya justru mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Surabaya. Dalihnya masih
sama, bahwa AMDAL merupakan dokumen yang dikecualikan dan dilindungi oleh
ketentuan hak cipta.
Dalam press release WALHIJatim, menyatakan bahwa
AMDAL adalah dokumen publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU PPLH
Nomor 32 Tahun 2009, serta wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat (1)
huruf c UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa
putusan sebelumnya, telah memutuskan bahwa AMDAL bukan termasuk informasi yang
dikecualikan.
Menurut Wahyu, PLTSa Benowo merupakan proyek yang
memiliki potensi risiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sehingga
dokumen AMDAL yang memuat hasil uji risiko, dan pengelolaan dampak lingkungan
wajib dapat diakses publik.
“Hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak boleh dibatasi oleh kebijakan yang tertutup. Kalau informasi tertutup,
maka pengawasan dan pertimbangan publik terhadap lingkungan hidup akan
terbatas,” imbuhnya.