Walhi Jatim Digugat, Wahyu Eka Setyawan: Pemkot Surabaya Melanggar Konstitusi

Selasa, 04 November 2025 - 19:16
Bagikan :
Walhi Jatim Digugat, Wahyu Eka Setyawan: Pemkot Surabaya Melanggar Konstitusi
Wahyu Eka Setyawan (tengah) saat menyampaikan informasi dalam jumpa pers di depan kantor PTUN Surabaya, Selasa (4/11/2025). [Sumber foto: istimewa]

alfikr.id, Surabaya- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur (Jatim) menghadiri sidang lanjutan gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, Selasa (04/11/25).

Direktur Eksekutif WALHIJatim, Wahyu Eka Setyawan, menilai gugatan Pemkot Surabaya adalah bentuk pelanggaran hukum. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan dokumen rahasia maupun karya cipta eksklusif, melainkan dokumen yang wajib tersedia untuk publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya adalah bentuk pelanggaran konstitusi, dan bentuk pemberangusan atas partisipasi publik, terutama tertutupnya informasi,” tegas Wahyu, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022, dilansir dari website resminya, WALHIJatim mengajukan permohonan informasi dokumen AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Namun, Pemkot Surabaya menolak memberikan akses dengan alasan AMDAL PLTSa Benowo merupakan informasi publik yang dikecualikan.

Dengan demikian, WALHIJatim mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Jatim pada 09 November 2022. Kemudian, WALHIJatim memenangkan sengketa informasi melalui putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo adalah informasi publik.

Dalam putusan itu, KI Jatim mewajibkan Pemkot Surabaya untuk menyerahkan AMDAL paling lambat 10 hari sejak keputusan ditetapkan. Namun, Pemkot Surabaya justru mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Surabaya. Dalihnya masih sama, bahwa AMDAL merupakan dokumen yang dikecualikan dan dilindungi oleh ketentuan hak cipta.

Dalam press release WALHIJatim, menyatakan bahwa AMDAL adalah dokumen publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, serta wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa putusan sebelumnya, telah memutuskan bahwa AMDAL bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Menurut Wahyu, PLTSa Benowo merupakan proyek yang memiliki potensi risiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sehingga dokumen AMDAL yang memuat hasil uji risiko, dan pengelolaan dampak lingkungan wajib dapat diakses publik.

“Hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dibatasi oleh kebijakan yang tertutup. Kalau informasi tertutup, maka pengawasan dan pertimbangan publik terhadap lingkungan hidup akan terbatas,” imbuhnya.

Penulis
Shahib Kholil Rahman
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :