La Nyalla Mattaliti Lolos dari Pidana Korupsi
Selasa, 27 Desember 2016 - 17:41JAKARTA, ALFIKR.CO – Terdakawa dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahumud Mattaliti, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Vonis bebas dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sumpeno. Dalam putusannya, Sumpeno mengatakan bahwa, La Nyalla Mattaliliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas. Ketiga, hakim memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattaliti segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Sumpeno.
Putusan keempay yakni, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
La Nyalla sendiri, sebelumnya didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana hibah Kadin yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2011 hingga 2014. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut enam tahun penjara.
Selain itu, La Nyalla dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. La Nyalla juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.*