Gubernur Jatim Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR
Kamis, 09 Mei 2019 - 22:43ALFIKR.CO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 yang diterbitkan malalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (09/05/19).
Kepala Disnakertrans, Himawan Estu Subagjo menyampaikan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada bupati/wali kota se-Jatim.
"SE ini ditujukan kepada bupati/wali kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan di wilayahnya masing-masing," katanya.
Menurut Himawan, sesuai aturan, besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji. Pemberian THR satu kali gaji itu juga berlaku bagi kelas pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan.
"Untuk aturannya diberikan penuh (satu kali gaji). Tetapi itu nanti kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Prinsipnya hubungan industrial itu lebih dihargai," tutur Himawan.
Ia menegaskan, pemberian THR itu wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
"Batas waktu pembayaran THR, H-7 sudah harus dibayarkan. Karena secara ekonomi THR bisa membantu para pekerja. Jadi harus tepat waktu," jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya persoalan antara pemberi kerja dan pekerja mengenai pembayaran THR itu, pihaknya membuka posko pengaduan THR di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di setiap daerah di Jawa Timur.
Himawan menyebut, posko pengaduan itu, untuk mengadukan pembayaran THR yang tidak dibayar tepat waktu dan THR yang tidak dibayar sesuai aturan.
Posko itu menjadi medium untuk mempertemukan dua kepentingan berbeda, antara pemberi kerja dan pekerja.
"Posko ini ada di 16 BLK kita di semua kabupaten/kota. Kami akan fasilitasi di posko itu. Kalau kepentingannya sudah terpenuhi, saya pikir tidak ada yang mengadu," imbuh Himawan.
(Sumber Foto: Mohammad Rizky)