Sidang Pleno Muskerwil PWNU Ke-1

Sabtu, 30 November 2019 - 19:33
Bagikan :
Sidang Pleno Muskerwil PWNU Ke-1

PAITON, ALFIKR.CO- Hari ini, Sabtu (30/11), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama’ (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang pleno komisi dan membacakan hasil sidang di masing-masing komisi, “Ada komisi program, komisi rekomendasi, komisi organisasi, dan komisi bahtsul masail” ucap Prof. Ach. Muzzaky selaku pimpinan sidang.

1. Komisi organisasi, memaparkan bahwa hasil sidang komisi, salah satunya menolak jika Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) akan dijadikan lembaga otonom sebagaimana rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Lesbumi beberapa bulan lalu. selain itu juga mengusulkan agar di Pondok Pesantren dapat membentuk lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU atau sejenisnya. 

2. Sedangkan komisi rekomendasi juga memberikan beberapa hal baik untuk internal NU maupun ekternal. Dari persoalan keorganisasian hingga pelayanan terhadap ummat. Salah satunya dengan meningkatkan dan mengembangkan penguatan ekonomi keummatan, serta diadakannya pendampingan khusus terhadap perekonomian warga. Sedangkan rekomendasi untuk persoalan eksternal adalah mampu merawat keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik dari ancaman korupsi hingga ideologi yang bersebrangan dengan Pancasila.

3. Sementara komisi Program mengungkapkan bahwa ada beberapa program dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap ummat. Dari penguatan faham ke-NU-an hingga digitalisasi database berbasis Ranting NU juga dibahas, “Terkait program kepedulian isu perubahan iklim, global warming, dan lingkungan hidup, sesuai hasil sidang komisi, juga akan ditambah dengan program terkait konservasi lingkungan dan sumber daya alam,” ungkap sekretasris sidang, Ir. M. Qoderi, MT.

4. Dan komisi bahtsul massail, yang dipaparkan oleh, KH. Ramadhan Khatib, mengatakan, terkait pengesahan revisi terhadap UU Perkawinan No 01 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tentang batas minimal usia nikah, yang menaikkan batas usia nikah menjadi 19 tahun, PWNU Jatim menyetujui revisi tersebut secara proporsional dan mendorong agar dapat dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan hal yang negatif atau mafsadat. Bukan hanya itu, komisi Bahtsul Massai juga membahas soal wacana pemerintah terkait sertifikasi pra nikah, “Sertifikasi pra nikah diharapkan tidak memberatkan warga, dari segi waktu, materi, dan biaya. Dan juga sertifikat tersebut, hendaknya tidak dijadikan syarat di Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya.

Penulis
Aisyatul Azizah
Editor
Rahmat Hidayat

Tags :