Krisis Covid-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Jamin Hak-Hak Rakyat dan Pekerja
Minggu, 22 Maret 2020 - 02:06ALFIKR.CO- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait meluasnya penyebaran Covid-19 kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), Sabtu 21/3/2020.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, dalam rilis yang diterima ALFIKR.CO menghimbau kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk mematuhi dan memenuhi seruan-seruan yang telah diberikan oleh pemerintah. Di tingkat pusat maupun daerah, seluruh warga harus ikut andil mencegah penyebaran Covid-19, yang hari demi hari semakin mengancam masyarakat Indonesia.
“Hal Ini berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, tidak saja hak atas kesehatan tetapi juga hak atas hidup bagi warga Indonesia.”
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada warga masyarakat siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik pusat mau pun pemerintah daerah. Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun hal itu terkait dengan kegiatan ibadah keagamaan.
Menurutnya, kesehatan publik dan keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama di dalam pembatasan, pengurangan dan penundaan hak asasi tertentu, termasuk hak untuk beribadah yang menyertakan jumlah besar umat.
“Kebijakan yang tegas untuk membatasi, mengurangi dan menunda kebebasan demi keselamatan dan kesehatan publik yang lebih luas ini, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” ungkapnya.
Upaya menekan penyebaran Covid-19, Komnas HAM juga mengusulkan, Pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan ketegasan hukum sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah agar menjamin para pekerja di seluruh Indonesia agar tidak mengalami ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejalan dengan krisis Covid-19, masalah dampak ekonomi dunia usaha atau kebijakan Work From Home tidak mejadi alasan adanya berbagai macam bentuk pengurangan hak-hak pekerja.
Mengenai kebutuhan para pekerja sektor formal dan informal di tengah krisis Covid-19 ini, pemerintah juga diminta untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut agar pekerja tetap bisa menikmati kehidupan yang layak.
Ia menambahkan, “Harus ada penyediaan fasilitas-fasiltas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat, khususnya kepada tenaga medis. Karena semakin hari, warga dan tenaga medis sangat membutuhkan,” ungkapnya.