Ini 5 Tuntutan Petani Probolinggo ke Pihak Gudang, DPRD dan Bupati

Rabu, 16 September 2020 - 22:10
Bagikan :
Ini 5 Tuntutan Petani Probolinggo ke Pihak Gudang, DPRD dan Bupati

ALFIKR, PROBOLINGGO- Aliansi petani tembakau Probolinggo melakukan aksi damai yang berlangsung di depan gudang-gudang tempat penyimpanan tembakau. Aksi itu kemudian dilanjutkan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di depan kantor Bupati Probolinggo, Rabu (16/09/20).

Dalam aksi tersebut, ada 5 tuntutan para petani tembakau. Apa saja ? Pertama, petani meminta gudang untuk tetap membuka sampai tembakau terjual habis. Karena gudang membatasi masuknya tembakau dengan batas 2.500 ton saja. Sehingga para petani takut hasil panen tahun ini, tidak terserap habis oleh gudang.

Kedua, petani meminta gudang membeli tembakau petani Probolinggo dengan harga 35.000,00-45.000,00 ribu. Dengan harga itu, sudah setimpal dengan biaya pengeluaran para petani; mulai dari ongkos bajak, ongkos upah, bensin, dan ongkos melipat tembakau.

Ketiga, petani meminta DPRD dan Bupati membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) perlindungan petani Probolinggo. Untuk menyetop pemasokan tembakau dari luar Kabupaten Probolinggo yang menyebabkan anjloknya harga.

Keempat, DPRD dan Bupati memperjuangkan nasib petani Probolinggo. Tuntutan ini di maksudkan, untuk pemerintah agar memikirkan nasib para petani dengan membuat Perda dan Perbub sebagaimana tuntuntan di poin ketiga.

Kelima, petani meminta DPRD dan Bupati memberantas mafia pupuk subsidi. Karena "banyak kios-kios yang di kuasai orang-orang yang suka menimbun pupuk. Kira-kira pupuknya datang jam 8, sebelum jam 12 itu sudah habis. Karena itu ada unsur kesengajaaan. Ada kompromi di antara kios kios pupuk ini," jelas Adu Tamimuddin, selaku petani tembakau Probolinggo.

Penulis
Moh. Romli
Editor
Badrus Soleh

Tags :