Gegara UU CK, Mahasiswa Probolinggo Harus Turun Jalan Hingga Alami Luka-Luka

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:00
Bagikan :
Gegara UU CK, Mahasiswa Probolinggo Harus Turun Jalan Hingga Alami Luka-Luka
Foto-foto: Zainul Hasan R.

PROBOLINGGO, ALFIKR.CO- Demonstrasi mahasiswa guna menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada Senin (5/10/20) memenuhi halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo siang tadi, Kamis (8/10/20).

Dengan tajuk #MosiTidakPercaya, massa aksi yang terdiri dari elemen organisasi dan komunitas itu tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Probolinggo. Aksi mulanya berlangsung damai, lalu bubar karena kericuhan yang tidak diketahui.

Salah satu penolakan terhadap UU CK tersebut, diantaranya adanya cacat prosedur, memanjakan investasi, dan mengesampingkan hak-hak masyarakat. 

Moch. Solehuddin Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, selaku perwakilan massa aksi mengatakan, Pemerintah dan DPR seakan menutup mata dan telinga pada aspirasi rakyat dan tetap melakukan pemaksaan pengesahan UU CK. 

“Tuntutan kami ya gagalkan UU CK selain karena cacat prosedur, secara substansi tak berpihak pada rakyat,” tegas. 

Misal, ia melanjutkan, selain kluster ketenagakerjaan, kluster lingkungan hidup juga menuai problem, hilangnya fungsi pencegahan di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 atau Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

“Deregulasi tersebut muncul dalam wujud persetujuan lingkungan, di mana dalam isinya tak lebih dari memfasilitasi perusakan lingkungan. Selain itu pada Pasal 24 (2,3), 25, 26, dan 27 yang mengatur penetapan AMDAL oleh pusat dalam pembahasannya justru tidak melibatkan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Koordinator Lapangan, Zia Ulhaq dengan tegas mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kekecewaan dan kemarahan masyarakat, “Kami menyatakan mosi tidak percaya pada DPR dan pemerintah,” ucapnya

Ia juga mengecam dan mengutuk tindakan represif pihak kepolisian kepada massa aksi di beberapa daerah yang terjadi pada hari sebelumnya.

“Aksi ini adalah rentetan, di beberapa daerah kawan-kawan buruh dan elemen sipil lainnya sudah melakukan aksi sejak tanggal 6, hanya saja tindakan dari pihak kepolisian justru merepresif massa aksi,” tutur Zia Ulhaq

Pantauan ALFIKR.CO Aksi #Mositidakpercaya diawali dengan long march dari lapangan Pajarakan menuju ke gedung DPRD Probolinggo. Massa aksi pun tak lupa membawa poster-poster penolakan. 

Orasi dari seluruh perwakilan Organisasi dan Komunitas dan penampilan teatrikal di tengah lingkaran kerumunan massa juga menjadi salah satu bentuk dari rentetan penolakan terhadap UU CK.

 “Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un telah mati nurani pemimpin kita. Pemerintah dan DPR telah berkhianat pada rakyat. Mereka lebih memihak pada investor,” teriak orator disertai dengan gemuruh tepuk tangan massa aksi.
 
Di tengah jalannya orasi, perwakilan DPRD menemui massa aksi. Akan tetapi situasi menjadi tidak kondusif, “Harap tenang kawan-kawan, biarkan dewan pengkhianat rakyat berbicara dulu,” ucap Korlap Aksi, Zia Ulhaq.

Kemudian perwakilan massa berjumlah 25 orang melakukan audiensi di dalam gedung DPRD Probolinggo. Sementara itu, ratusan massa aksi lain menunggu di luar gedung.

Tanpa disadari, di tengah-tengah orasi muncul kericuhan-kericuhan kecil, hingga adanya kontak fisik antara massa aksi dan petugas keamanan. Saling dorong mendorong pun tidak bisa dihindari sampai akhirnya pintu gerbang sisi barat rubuh, begitu pula pintu gerbang sisi timur.

Adanya perlawanan dari aparat guna meredam dan mengamankan jalannya aksi demonstrasi, mengakibatkan beberapa massa aksi mengalami luka-luka yang cukup serius.

Koordinasi aksi, Fendi menjelaskan dari awal, aksi mereka berjalan damai. Peserta menyuarakan penolakan UU CK yang dianggap merugikan rakyat. Namun demikian, dia menduga ada penyusup yang akhirnya memprovokasi peserta aksi.

"Kita akan lihat, yang diamankan aparat kepolisian apakah dari aliansi kami atau bukan," kata Fendi.

Kericuhan akhirnya berhasil dihentikan setelah aparat keamanan dari Polres Probolinggo berhasil menghalau massa dengan menembakkan gas air mata untuk menghentikan kericuhan.

Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa Probolinggo:
1. Menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah karena cacat prosedural.
2. DPR dan Pemerintah gagal dan tidak berkomitmen dalam menjalankan cita-cita dan tujuan negara yang terkandung dalam konstitusi UUD 1945 dan Pancasila. 
3. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan memfokuskan terhadap penanganan pandemi. 
4. Mendorong dan menyatakan dukungan secara penuh bagi akademisi dan koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis
Moh. Romli
Editor
M. Arwin

Tags :