Jawab UU Cipta Kerja, Perda Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Ditekankan Pada Investasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:47
Bagikan :
Jawab UU Cipta Kerja, Perda Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Ditekankan Pada Investasi
Foto: Mukhamad Rosyidi/Jawa Pos Radar Bromo

ALFIKR.CO, PROBOLINGGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin, 26 Oktober 2020, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Total, terdapat 21 Raperda telah diajukan dan akan dibahas di tahun 2021 mendatang.

Satu persatu dari 21 Raperda itu diterangkan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (26/10). Alhasil, hanya 15 Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas.

Dilansir radarbromo, Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, “Ada 15 yang kami prioritaskan. Kami harap bisa dibahas,” ujarnya.

Sementara, tahun ini karena dampak pandemi Covid-19, Priyo Siswoyo menjelaskan hanya tiga Raperda pokok yang akan dibahas. Meliputi, Perda Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Pertanggungjawaban APBD, dan Perda Perubahan APBD.

“Sementara hanya tiga itu. Kemungkinan nanti masih ada yang dibahas. Karena, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan,” terangnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Sugianto, mengaku menerima pengajuan Raperda dari Pemkab tersebut. Hanya saja, tidak ada kepastian Raperda apa saja yang akan diprioritaskan. “Nanti kami bahas dulu di internal dewan. Mana yang menjadi prioritas,” paparnya.

Kepada radarbromo, Sugianto juga mengatakan dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tahun depan akan menekankan kepada investasi. Alasannya menjawab undang-undang di atasnya sekaligus menjawab Undang-Undang Cipta Kerja.

“Skala prioritasnya menunggu hasil rapat. Menjawab Undang-Undang Cipta Kerja. Yang pasti harus didukung perizinan yang ada di Probolinggo,” pungkasnya.

Sumber: radarbromo.jawapos.com

Penulis
Syamsuddin
Editor
Risky H.T

Tags :