Gus Fayyadl: Rakyat Bersuara bukan Kriminal
Jum'at, 06 November 2020 - 22:16ALFIKR.CO, PAITON- Muhammad Al-Fayyadl, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), merespons berita adanya sejumlah Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Tolak Undang-undang Cipta Kerja yang dikriminalisasi.
Menurutnya, aksi yang dilaksanakan serentak di berbagai wilayah sebenarnya sudah berjalan sejak UU Cipta Kerja belum disahkan.
Aksi-aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak adil dan cenderung menindas, ia menambahkan, merupakan ekspresi kemarahan umum yang dirasakan oleh pelbagai elemen masyarakat.
“Jadi tidak bisa hanya menyalahkan satu-dua orang. Jadi kalau dibilang nanti Korlap yang paling bertanggung jawab atas ini (aksi, red) ya itu kurang tepat,” ucap Gus Fayyadl.
Korlap biasanya hanya bertugas mengkoordinasi serta menjadi juru bicara massa aksi di lapangan. Namun, Gus Fayyadl menjelaskan, semua massa aksi tetap yang bertanggung jawab atas apapun yang terjadi di lapangan. Bukan ditumpukan pada satu-dua orang saja.
Massa aksi maupun Korlap, tidak dapat dikriminalisasi dalam bentuk apapun. Sebab, menyampaikan aspirasi dilindungi oleh konstitusi. Terlepas dari upaya-upaya kriminalisasi, Gus Fayyadl menegaskan, secara moral dan kemanusiaan korlap yang dikriminalisasi wajib dibebaskan serta dicabut semua tuduhan yang menimpanya.
Gus Fayyadl melihat, massa aksi dan Korlap bukanlah kriminal. Pembuat UU yang tidak berpihak pada kepentingan rakyatlah, bagi Gus Fayyadl, yang merupakan kriminal. Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja adalah sebuah bentuk kejahatan konstitusi.
“Merekalah yang membuat ini (UU Cipta Kerja, red) yang kriminal, karena melanggar asas keadilan dalam konstitusi kita. Adapun rakyat yang menyuarakan aspirasinya, mereka bukan kriminal,” tegasnya pada ALFIKR.CO.