International Student Day, Tolak UU Cipta Kerja Terus Mengudara

Selasa, 17 November 2020 - 10:51
Bagikan :
International Student Day, Tolak UU Cipta Kerja Terus Mengudara

ALFIKR.CO, MALANG, SURABAYA- Gelombang penolakan terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja terus terjadi. Aksi massa bertajuk #Mositidakpercaya kali ini bertepatan dengan Internaational Student Day.

Malang, misalnya, aksi massa yang dinamakan Aliansi Malang Melawan ini menggelar aksi di empat titik, diantaranya Perempatan Veteran di Kecamatan Klojen, Pertigaan Jembatan Sukarno Hatta (Suhat) di Kecamatan Lowokwaru, Pertigaan Masjid Sabilillah di Kecamatan Blimbinh, serta di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Selasa (17/11/2020).

Wahyu Ramadhan, Koordinator Aksi Aliansi Malang Melawan, mengatakan aksi ini merupakan upaya mewarisi semangat perjuangan dengan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law serta segala pola penindasan yang dilegalkan.

Penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini harus terus menerus disuarakan dengan lantang. Ia menilai, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk merealisasikan demokrasi sepenuhnya, serta harus mempertegas prioritas kedaulatan rakyat.

“Kami mengecam dengan keras atas pengesahan UU Cipta Kerja ini. Persis dengan aliansi perlawanan lainnya. Aksi ini akan terus dilakukan dengan tujuan agar demokrasi bisa terealisisi dan menghilangkan otorianisme,” jelasnya.  

Penolakan ini dilandasi dengan beberapa alasan. Selain melanggengkan tangan besi korporasi, Wahyu melihat, UU Cipta Kerja juga akan menghidupkan kembali monopoli tanah. Hal tersebut justru bertentangan dengan ide reforma agraria dan semakin memperdalam jurang ketimpangan akses lahan.

Selain itu, Wahyu menambahkan, Aliansi Malang Melawan juga merespon ketidakseriusan pemerintah menangani pandemi. Kebijakan kerakyatan untuk keselamatan dan kesehatan warga serta penanganan pandemi secara efektif. “Wujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang sejati dan didanai sepenuhnya oleh masyarakat,” imbuhnya.

Aksi serupa terjadi di Gresik, Aliansi Rakyat Gresik (ARG) juga menggelar aksi bertajuk “Cabut Omnibus Law: Bangun Dewan Buruh, Hancurkan Kapitalisme” ini bertempat di Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Gresik, Selasa (17/11/2020).

Dalam rilisnya, mereka menerangkan, aksi ini harus menjadi tonggak perjuangan untuk menginspirasi pemuda pelajar-mahasiswa yang berjuang bersama rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap fasisme yang anti demokrasi.

Selain menggaungkan penolakan pada UU Cipta Kerja, ARG juga merespon problem pendidikan saat ini yang tidak digolongkan dalam tanggung jawab pemerintah. Melainkan, dijadikan sebagai sasaran ladang bisnis dan investasi untuk menopang kepentingan perusahaan besar dalam riset-risetnya. “Hasilnya jelas, bahwa akses rakyat terhadap pendidikan terus mengalami kemerosotan,” tulisnya.

Selain itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhadap aksi-aksi protes rakyat adalah problematika lanjutan yang harus dihadapi. Tindakan tersebut direspon oleh Negara dengan diterbitkannya surat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, tertanggal 2 Oktober 2020, yang berbunyi perintah pengintaian, pencegahan bahkan penindakan terhadap rakyat yang kontra Omnibus Law.

“Perintah-perintah ini benar-benar dilaksanakan dalam bentuk pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber dengan  menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat menolak Omnibus Law. Diiringi dengan dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca hingga demonstran yang turun ke jalan dituding didalangi dan berbayar,” ungkapnya.

Indikasi pembungkangan yang lain juga dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis Surat edaran No. 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran secara daring dan menyarankan diam terkait sosialisasi UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, bentuk-bentuk pembungkaman tersusun dengan 3 pola. Salah satunya, yaitu, ancaman melalui pendidikan, penghalangan aksi massa, serta serangan dalam dunia digital.

Selain Malang dan Gresik, gaung penolakan juga terjadi di Surabaya. Massa aksi mulai berkumpul di JL. Ciliwung-JL. Darmo, Taman Bungkul sekitar pukul 13.00, Senin (17/112020). Menurut Koordinator Aksi, Anthony Matondang, mengatakan, aksi ini rencananya akan melakukan simulasi sidang rakyat Mosi Tidak Percaya terhadap rezim Pemerintah terkait UU Cipta Kerja dengan meminjam ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

“Kami sebetulnya berencana menyewa atau meminjam gedung DPRD Jatim. Beberapa hari yang lalu sudah kami kirim surat secara legalitas,” ungkapnya.

Kendati sudah melayangkan surat secara legal untuk mengadakan sidang rakyat di ruang paripurna, ia mengatakan, ketika dikonfirmasi DPRD atau Sekdaprov tidak memberikan jawaban.

Merespon hal itu, massa aksi memutuskan tetap menyuarakan aspirasinya di depan Gedung Grahadi sebagai mimbar pernyataan bebas kepada pemerintah. “Tuntutan kami tidak berubah. Tegas menolak, konsisten, komitmen, tolak omnibus law segera terbutkan perppu," tuntasnya.

Penulis
Andre Dimas Fernando Putra
Editor
Abdul Haq

Tags :