Anggia Ermarini; Klarifikasi Permentan Terkait Penghapusan Pupuk Bersubsidi

Jum'at, 30 September 2022 - 23:19
Bagikan :
Anggia Ermarini; Klarifikasi Permentan Terkait Penghapusan Pupuk Bersubsidi
Sumber;gunem id

alfikr.id, Probolinggo – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjelaskan saat ini Indonesia masih manghadapi tahap pemulihan pasca Pandemi Covid-19, serta beban disrupsi rantai pasok global, sehingga  mengakibatkan harga barang dan jasa melonjak naik.

Upaya mengatasi itu, Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Syahrul Berharap, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk menjaga ketersediaan pupuk subsidi dan keterjangkauannya.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Di lain sisi, Permentan No 10 Tahun 2022 yang diundangkan Pada 8 Juli 2022, mengatur beberapa ketentuan baru. Salah satunya, terkait jenis pupuk subsidi di fokuskan pada Urea dan NPK. Dimana, sebelumnya ada pupuk SP-36, ZA, dan Organik.

Tidak hanya itu, sekitar 70 komoditas mendapatkan pupuk subsidi, pasca terbitnya kebijakan baru, hanya sembilan tanaman mendapatkan subsidi pupuk. Sembilan tanaman ini, dikelompokkan menjadi tiga subsektor. subsektor pertanian diantaranya, Padi, Jagung, dan Kedelai, sebagai tanaman Pangan, subsektor horikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, bawang putih. Dan subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Menanggapai itu, Anggia Ermarini Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menegaskan bahwa kebijakan  hal tersebut bukan penghapusan subsidi pupuk."Saya Klarifikasi ya, ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya, yakni pupuk NPK sama Urea" ungkapnya pada Jum'at, 23 September 2022.

Untuk meningkatkan penerimaan subsidi pupuk bagi para petani, Anggia menghimbau kepada masyarakat supaya tak perlu khawatir terkait hal tersebut. Sebab, kebijakan tersebut dapat meningkatkan prokdutivitas para petani.

"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, ketika kami reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder," ungkapnya.

Untuk menyikapi terkait pembatasan pupuk ini, Anggi hanya ingin fokus terhadap pupuk Urea dan NPK. Karena memiliki banyak manfaat, untuk menyodorkan unsur hara Makro esensial.

"Jadi gini saya sempat nanya diraker, bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh urea. sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan urea, ” ucapnya. Dilansir dari Tempo.co

Penulis
Masrur Luai Sadullah
Editor
Abdul Razak

Tags :