Anggia Ermarini; Klarifikasi Permentan Terkait Penghapusan Pupuk Bersubsidi
Jum'at, 30 September 2022 - 23:19alfikr.id, Probolinggo – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjelaskan saat ini Indonesia masih manghadapi tahap pemulihan pasca Pandemi Covid-19, serta beban disrupsi rantai pasok global, sehingga mengakibatkan harga barang dan jasa melonjak naik.
Upaya mengatasi itu, Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan
Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Syahrul Berharap, kebijakan ini bisa menjadi
solusi untuk menjaga ketersediaan pupuk subsidi dan keterjangkauannya.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai
langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita
meningkat," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Di lain sisi, Permentan No 10 Tahun 2022 yang diundangkan
Pada 8 Juli 2022, mengatur beberapa ketentuan baru. Salah satunya, terkait
jenis pupuk subsidi di fokuskan pada Urea dan NPK. Dimana, sebelumnya ada pupuk
SP-36, ZA, dan Organik.
Tidak hanya itu, sekitar 70 komoditas mendapatkan pupuk
subsidi, pasca terbitnya kebijakan baru, hanya sembilan tanaman mendapatkan
subsidi pupuk. Sembilan tanaman ini, dikelompokkan menjadi tiga subsektor.
subsektor pertanian diantaranya, Padi, Jagung, dan Kedelai, sebagai tanaman
Pangan, subsektor horikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, bawang putih.
Dan subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menanggapai itu, Anggia Ermarini Wakil Ketua Komisi IV Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), menegaskan bahwa kebijakan hal tersebut bukan penghapusan subsidi pupuk."Saya Klarifikasi
ya, ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tapi memang mengurangi komoditas dan
mengurangi jenis pupuknya, yakni pupuk NPK sama Urea" ungkapnya pada
Jum'at, 23 September 2022.
Untuk meningkatkan penerimaan subsidi pupuk bagi para
petani, Anggia menghimbau kepada masyarakat supaya tak perlu khawatir terkait
hal tersebut. Sebab,
kebijakan tersebut dapat meningkatkan prokdutivitas para petani.
"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak
ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, ketika kami reses juga menerima masukan dari para
petani dari semua stakeholder," ungkapnya.
Untuk menyikapi terkait pembatasan pupuk ini, Anggi hanya
ingin fokus terhadap pupuk Urea dan NPK. Karena memiliki banyak manfaat, untuk
menyodorkan unsur hara Makro esensial.
"Jadi gini saya sempat nanya diraker, bahwa apakah bisa
digantikan ZA itu oleh urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti
oleh urea. sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan urea, ” ucapnya.
Dilansir dari Tempo.co