Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:12alfikr.id, Malang-Ratusan orang meninggal dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022) malam. Publik menengarai kematian ratusan supporter Arema FC disebabkan oleh tindakan represif dari aparat kepolisian. Termasuk penggunaan gas air mata.
Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Di saat Aremania tumpah-ruah di lapangan, Habibus melanjutkan, aparat kepolisian melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
“Kami menduga bahwa terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur hingga menyebabkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” tegas Habibus dalam rilis bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Seluruh Indonesia.
Habibus menjelaskan, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan kelebihan kapasitas stadion pada pertandingan big match tersebut.
Padahal, Habibus mengingatkan, penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion sudah dilarang oleh FIFA. FIFA dalam 'Stadium Safety and Security Regulation' Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tindakan aparat dalam kejadian itu bertentangan dengan beberapa peraturan. Dia menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM.
“Kami mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka dengan membentuk tim penyelidik independen,” tegasnya. Habibus juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.
Berikut pernyataan sikap YLBHI bersama LBH Kantor seluruh Indonesia:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.