Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Soal THR

Rabu, 25 Mei 2016 - 22:20
Bagikan :
Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Soal THR
Para pekerja melakukan unjuk rasa THR

JAKARTA, ALFIKR.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, menerbitkan aturan baru pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Peraturan tersebut berisi tentang kewajiban perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerja yang baru bekerja satu bulan.

Menaker RI Hanif Dakhiri mengaku akan mengawal penerapan aturan baru itu yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 ini.

“Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah,” ujar Hanif.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Dalam perumusannya, Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) telah melalui tahapan dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.

Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Infografis THR

Perbedaan sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3, dimana pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.

Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR sesuai masa kerja/12  x 1(satu)  bulan upah.

Selain itu, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR.

Penulis
Zulfikar
Editor
Ahmad Efendi

Tags :