Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Sertifikasi Guru 23,3 Triliun

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 12:17
Bagikan :
Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Sertifikasi Guru 23,3 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani, memangkas dana tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp 23,3 triliun melalui APBN-P.

JAKARTA, ALFIKR.CO - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memangkas dana tunjang sertifikasi guru sebesar Rp 23,3 triliun tahun ini. Dana tersebut merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).

DTK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 sebesar Rp 72,9 triliun. Dari dana tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian anggaran, khususnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik seperti tunjangan profesi guru. Hal ini jangan dianggap seolah-olah pemerintah tidak punya komitmen terhadap pendidikan.

"Dana tunjangan profesi guru tahun 2016 Rp 69,7 triliun. Setelah ditelusuri Rp 23,3 triliun merupakan dana over budget atau dana lebih," ungkap Sri Mulyani, Kamis (25/8/2016) setelah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi X DPR di Jakarta.
 
Dijelaskan Ani-panggilan Sri Mulyani-anggaran guru yang tersertifikasi tidak sampai Rp 69,7 triliun. Kemungkinan gurunya tidak ada, atau ada tetapi belum bersertifikat. Sehingga tunjangannya tidak bisa diberikan. 

"Tunjangan profesi guru diberikan secara persyaratan bagi mereka yang memiliki sertifikat. Bagi yang masih belum, maka tidak bisa dianggarkan," ungkapnya. 

Mulai tahun ini, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana APBN. Berdasarkan data di Kementrian Keuangan, ada 15 kementrian dan lembaga yang terkena pemangkasan anggaran tahun ini. Jumlah pemangkasan anggaran dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun.*

Penulis
Ahmad Efendi
Editor
Ahmad Efendi

Tags :