Kiai Fayyadl Jelaskan Fiqih Siyasah dalam Geopolitik Global

Senin, 03 Oktober 2022 - 03:59
Bagikan :
Kiai Fayyadl Jelaskan Fiqih Siyasah dalam Geopolitik Global
K. Muhammad al-Fayyadl saat menyampaikan materi tentang Fikih Siyasah dalam Geopolitik Global. [Foto: alfikr.id/Zulfikar]

alfikr.id, Probolinggo - Dalam menyambut satu abad Nahdhatul Ulama (NU), Pengurus Besar Nahdhatul Uama(PBNU) menggelar Halaqah Fikih Peradaban dengan tema Fiqih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru di Aula 1 Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Minggu (02/10/2022).  

K. Muhammad Al-Fayyadl, narasumber Halaqah Fikih Peradaban, menyampaikan bahwasannya membahas terkait fikih siyasah tentu akan melihat bagaimana relevansinya terhadap perkembangan dunia. Fikih siyasah itu sendiri merupakan hasil dari tatanan dunia yang berkembang pada masanya.

“Jadi kita sudah masuk kepada materi madatul hadharohnya atau materi peradabannya,” dawuh K. Muhammad Al-Fayyadl.

Mengupas fikih peradaban secara global memang sangat luas cakupannya. Secara geopolitik, K. Fayyadl menerangkan, peradaban dunia itu ada enam sistem tatanan dunia. Pertama, peradaban suku (tribal society, mujtama’ qaba’iliyah). Kedua, peradaban imperium (imperial society, mujtama’ dawliyah). Ketiga, kolonialisme dan imperialisme (colonial societi, isti’mariyah). Keempat, negara-bangsa/republik (mujtama’ wathoniyah). Kelima, global order (blok persekutuan negara-negara, musyarakah siyasah). Keenam, global transnational governance.

Memang secara umum, fikih siyasah melewati beberapa peradaban seperti yang dijelaskan diatas. Namun, beliau melanjutkan, fikih siyasah yang kita pakai itu hasil produk di era keemasan imperium Islam dan masih relevan sampai era kolonialisme. Kiai Fayyadl memyebutkan, tokoh yang menulis fikih siyasah di era imperium Islam bernama Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Mawardi.

“Imam Al-Ghazali seorang konsultan politik kesultanan Seljukiyah dan Imam Al-Mawardi diplomat antara dinasti Abasiyah dengan Buwaihiyah,” tambah beliau.

Namun, literatur fikih siyasah tidak menemukan banyak hal yang menonjol di era kolonialisme. Meskipun konsepsinya masih tetap dipakai, akan tetapi banyak penyusutan pada masa itu. Sebab  di era kolonillisme dan imperialisme, kata beliau, sangat sulit menerapkan fiqih siyasah untuk menyelesaikan masalah, tidak seperti di era imperium dahulu. Hal tersebut dikarenakan saat zaman Kolonialisme yang memegang kekuasaan bukan orang yang faham terhadap islam, tetapi orang-orang non islam (kolonial).

Namun demikian, umat Isslam masih menggunakan beberapa produk fikih siyasah di zaman imperealisme pada saat itu hingga sampai sekarang, yakni masalah bab jihad dan imamah. Karena istilah resolusi jihad pada saat itu sangat terkenal yang digunakan PBNU pertaman, K.H. Hasyim Asy’ari. “Semua itu lahir dari aktualisasi fiqih siyasah,” imbuh K.Muhamad Al-Fayyadl.

Penulis
Saiq Khayran
Editor
Ahmad Efendi

Tags :