Mahfud Md Meminta Jendral TNI Menindak Keras Pelaku Kekerasan

Selasa, 04 Oktober 2022 - 01:24
Bagikan :
Mahfud Md Meminta Jendral TNI Menindak Keras Pelaku Kekerasan
Menko Polhukam Mahfud Md [foto: Karin Nur Secha/detik].

alfikr.id Jakarta- Dari video-video yang beredar terkait tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terlihat sejumlah personel TNI melakukan tindakan berlebihan. Atas hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera turun tangan.

Dalam konferensi pers dia meminta Panglima TNI untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena di dalam video-video yang beredar ada juga TNI yang melakukan tindakan ekstra di luar kewenangannya," seusai rakor di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2022).

"Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua," imbuhnya.

Penasehat Wakil Presiden Abdillah Toha menjelaskan, penggunaan gas air mata tidak boleh digunakan di ruang tertutup atau akses keluarnya terbatas.

"Tidak terlalu lama pak karena alasanya suda jelas. Polisi harus di re-traning kembali dalam menghadapi huru hara," dalam balasan tweetnya.

Menyikapi itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memidanakan oknum anggota yang menendang saat tragedi Kanjuruhan. Dia menyebut tindakan itu bukan persoalan etik melainkan pidana sehingga harus ditindak tegas.

"Ini bukan etik, tapi pidana," ujar Andika di Kemenko Polhukam, dilansir dari detikNews.

Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (dok. screenshot video YouTube Puspen TNI).
Andika mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap suporter sudah di luar kewenangan. Dia pun menyebut melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus melanjutkan dengan proses hukum karena viral itu sangat jelas tindakan kewenangannya. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya.

Dalam pernyataannya, Andika meminta kepada masyarakat mengirimkan video-video lain terkait tragedi Kanjuruhan. Dia berharap video-video tambahan nantinya bisa membantu investigasi yang mereka lakukan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan prajurit TNI.

"Kalau ada video lain yang diputar secara jernih, nanti kita bisa menilai sebanyak mungkin karena memang tidak boleh terjadi lagi," lanjut Andika.

Andika Perkasa menegaskan aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI dalam tragedi Kanjuruhan bukan merupakan SOP. Selain itu tindakan tersebut bukan dalam rangka mempertahankan diri.

"Iya (bukan SOP), kalau terlihat di video yang viral kemarin tindakan itu bukan mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana,"ucap Andika.

Selain itu pemerintah meminta Polri segera mengungkap pelaku tindak pidana di tragedi Kanjuruhan. Pengungkapan pelaku tindak pidana merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden Jokowi.

"Dalam beberapa hari kedepan, Polri harus segera mengungkapkan pelaku yang terlibat tindak pidana," kata Mahfud Md.

Membentuk TIGPF

Di lansir dari detik.com, Mahfud Md mengumumkan Pemerintah akan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF) untuk menginvestigasi tragedi yang dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Pembentukan tim ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk mengungkap kasus Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF," sambung Mahfud.

Mahfud sendiri yang akan menjadi Ketua TGIPF. Untuk keanggotaan tim TGIPF akan diumumkan paling lambat 24 jam mendatang.

Sebagai gambaran, Mahfud menjelaskan anggota TGIPF terdiri dari pejabat kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi dan media massa. 

"Kerja TGIPF di perkirakan akan selesai dalam kurun waktu dua sampai tiga pekan setelah dibentuk,”  jelasnya.

Penulis
Zulfikar
Editor
Abdul Razak

Tags :