Presiden Menandatangani Perppu Perberat Hukuman Kejahatan Seksual Anak

Kamis, 26 Mei 2016 - 07:17
Bagikan :
Presiden Menandatangani Perppu Perberat Hukuman Kejahatan Seksual Anak
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, ALFIKR.co - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.

Kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan cara-cara luar biasa pula.

“Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan menganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Perpu ini, imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini, memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Hukuman pemberatan pidana meliputi sepertiga ancaman pidana, pidana mati, penjara seumur hidup, hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk penambahan hukuman pidana meliputi pengumuman identitas pelaku, kebiri kimiawi, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman terhadap kejahatan seksual terhadal anak, diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

“Ini juga memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera,” kata mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah ini.

Perppu ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.*

Penulis
Zulfikar
Editor
Ahmad Efendi

Tags :