Saya Dipukul Polisi, Diancam, dan Disuruh Minta Maaf ke Anjing Pelacak

Kamis, 06 Oktober 2022 - 03:09
Bagikan :
Saya Dipukul Polisi, Diancam, dan Disuruh Minta Maaf ke Anjing Pelacak
Foto mahasiswa Universitas Halmahera yang dianiaya polisi dan dipaksa meminta maaf pada anjing pelacak [Sumber foto: Twitter KontraS]

alfikr.id, Halmahera- Sunggu malang nasib Yulius Yatu. Mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), Maluku Utara, ini harus mengalami tindakan tidak manusiawi oleh beberapa anggota Polres Halmahera Utara (Halut). 

Kejadiannya bermula ketia dia memposting di Whatsappnya, foto seorang polisi membawa anjing pelacak dan menulis caption ‘tara mampu tangan deng tangan, jadi dong pake anjing pelacak’ (Tidak mampu duel dengan tangan, akhirnya pake anjing pelacak). Foto itu diambil, saat Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) melakukan aksi penolakan BBM di kantor DPRD Halut, pada tanggal 9 September 2022.

Buntut dari postingan itu, empat polisi mendatangi kediaman pria yang akrab disapa Ogen di rumahnya, di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo. “Mereka berpakaian biasa datang ke rumah. Salah satu dari mereka menunjukan foto sambil menanyakan, apakah benar ngana Yulius?” tuturnya pada Fahrizal Dirham, Sekretaris LBH Marimoi, Halmahera Utara. 

[Sumber foto: KontraS]

Belum sempat menjawab, tiba-tiba sebuah pukulan mendarat di wajahnya, dan elipis mata sebelah kiri Ogen lebam. Dia pun dicekik, kemudian digiring menuju Polres Halut tanpa pernah tahu apa kesalahannya.

Di sepanjang perjalanan, Ogen masih terus dipukuli hingga pingsan. Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat polisi itu tetap berlanjut hingga Polres. Kemudian dia dimasukan ke dalam kandang anjing sembari terus dipukuli. Polisi juga menyuruhmya berjalan jongkok, dan berguling-guling di aspal.

Tak berhenti di situ, mahasiswa berusia 22 tahun itu mesti berlari keliling lapangan voli sebanyak 5x sambil berteriak minta maaf pada anjing pelacak. Polisi juga mengancam akan membunuhnya. Perlakuan tak manusiawi itu membuat Ogen trauma. 

Pasca kejadian, Ogen dibawa rekan semahasiswanya berobat ke RSUD Tobelo. Ketika akan meminta hasil visum, pihak rumah sakit justru tidak berani mengeluarkan dan menyarankan untuk membuat laporan ke polisi terlebih dahulu. 

Namun laporan yang dibuat rekan Ogen nyatanya tidak disetujui kepolisian. Alasannya belum bisa mengeluarkan rekomendasi surat untuk divisum. Penanganan kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian harus melalui jalur pelaporan ke Propam. Namun karena petugas Propam tidak ada, sehingga mereka menyuruhnya untuk datang kembali keesokan harinya.

Fahrizal Dirham, selaku pendamping korban mengungkapkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Yulius Yatu merupakan sebuah pelanggaran. Pasalnya, penangkapan itu dilakukan tanpa ada surat tugas dari pihak kepolisian. Korban pun tidak mendapatkan pendampingan hukum. “Bahkan korban sendiri tidak mengetahui kesalahannya apa,” pungkasnya, dilansir dari HarianHalmahera.com.

Perbuatan anggota Polres Halut ini, kata Fahrizal, masuk dalam tindakan pidana penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 351 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Dia menilai, tindakan oknum polisi tersebut dianggap cukup berlebihan dan menabrak aturan sendiri. Selain itu, penangkapan yang dilakukan belum memiliki bukti, sesuai standar yang diatur dalam KUHAP Pasal 17 tentang bukti permulaan tindak pidana. 

“Sehingga yang dilakukan oknum polisi itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam pandangan umum KUHAP butir c dan pasal 8 Undang-Undang kehakiman tentang asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Fahrizal, pun menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus itu hingga selesai. Dia juga meminta Polda Maluku Utara turun tangan menuntaskan kasus, setidaknya oknum polisi yang melakukan pelanggaran diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan telah melakukan penyelidikan untuk mencari fakta-fakta perbuatan. “Semua sudah diambil keterangan,” kata Michael, dilansir dari Detik.com, Selasa (4/10/2022).

Michael menambahkan, jika ke depannya Bidang Propam masih membutuhkan keterangan, akan dilakukan pemeriksaan kembali, termasuk beberapa pejabat Polres Halmahera Utara.

Penulis
Arwin
Editor
Abdul Haq

Tags :