Jamin TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Terbitkan Keppres

Kamis, 06 Oktober 2022 - 16:33
Bagikan :
Jamin TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Terbitkan Keppres
Jokowi meninjau Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang [SETPRES]

alfikr.id, Jakarta-Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam aturan itu, Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja. 

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan tersebut berlaku pada 4 Oktober 2022. 

"TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," demikian tertulis dalam Keputusan Keenam, dikutip Kamis (6/10).

Adapun, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Jokowi. Tim yang baru dibentuk itu mempunyai tugas mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan. 

Selain itu, tim diminta mengevaluasi menyeluruh pada pelaksanaan sepak bola antara Arema melawab Persebaya. "Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam perundang-undangan sebagai panduan," bunyi Keputusan Keempat. 

TGIPF berwenang untuk koordinasi hingga memangil pihak yang mengetahui peristiwa itu. Pihak tersebut dapat berkoordinasi hingga memanggil saksi secara langsung atau melalui aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

"Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan," demikian tertulis.

Penulis
Abdul Haq
Editor
Abdul Razak

Tags :