Tragedi Kanjuruhan: Tak Cukup Dicopot, Harus Diadili dan Dievaluasi Total

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:58
Bagikan :
Tragedi Kanjuruhan: Tak Cukup Dicopot, Harus Diadili dan Dievaluasi Total
Hari kedua kondisi stadion pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022) siang. [KOMPAS.c

alfikr.id, Probolinggo-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu. Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual pada Kamis (6/10/2022).

Listyo juga mengakui adanya penembakan gas air mata oleh 11 orang personil yang berjaga di lokasi kejadian. Tembakan itu diarahkan juga ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. “Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton khususnya di tribun yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," ujar Listyo.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus dan Biro Paminal Polri, memutuskan 28 polisi diduga melanggar kode etik. Kapolri juga mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor: 2098/X/KEP/2022, Kapolri menonaktifkan sekaligus mengganti Ferli. Dia pun dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri. Posisi Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolda Jatim Layak Dicopot

Desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta juga datang dari Aremania. Mereka menyebut Nico merupakan salah satu pimpinan polisi yang juga bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. "Saya berharap Kapolri mencopot dan mengadili Kapolda Jatim. Kalau dicopot saja dia masih (bisa) kembali berdinas. Karena nyawa yang hilang tidak bisa kembali," kata salah satu Aremania Vigo Vernando kepada detikJatim, Selasa (4/10/2022).

Dadang Indarto Aremania lainnya, turut mengapresiasi pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Namun, hal itu belum cukup, karena menurutnya Kapolda juga harus turut dicopot karena merupakan pimpinan polisi tertinggi di Jatim.Tak hanya mencopot, Dadang juga mendesak Kapolda Jatim diperiksa dan disanksi oleh Propam. Sebab jika dicopot semata, dia masih bisa menjabat lagi di jabatan dan tempat yang berbeda.

"Alhamdulilah (Kapolres) sudah dicopot. Tapi harapan kami pimpinan harus bertanggungjawab. Harapan kami dan doa kami, Kapolda yang diperiksa Propam Polri segera ada kejelasan dan dicopot, diberi sanksi," katanya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Si jendral bintang dua itu merupakan orang yang bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas Polri dalam daerah hukum kepolisian daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih-lebih dalam tragedi itu, ada dua anggota polisi tewas, yakni Bripka Andik Purwanto, personel Polres Tulungagung; dan Briptu Fajar Yoyok Pujiono, personel Polres Trenggalek. Dua Polres itu berada di bawah Polda Jawa Timur. Begitu juga dengan tempat kejadian perkara yang berada di Malang, itu pun di bawah pengawasan Kapolda Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. Dia menilai, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo wajib meminta pertanggungjawaban dari Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Nico Afinta. Bahkan, Usman menegaskan, Nico Afinta layak dicopot sebagai Kapolda Jatim.

Menurut Usman, Nico dinilai gagal mengendalikan anak buahnya yang diminta untuk mengamankan Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu. Akibatnya, ratusan jiwa meninggal buntut dari kepanikan usai gas air mata ditembakan ke arah penonton. Bahkan, kata dia, ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut.

"Kapolda Jawa Timur layak dimintai pertanggungjawaban, termasuk dicopot bila memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut atau tidak segera menindak warganya yang menyebabkan banyak kematian warga," kata Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Usman meminta kepada Kapolri untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan. Tragedi mematikan itu, kata dia, disebabkan karena kinerja Polri yang rendah. "Bahkan, Kapolri harus ikut dimintai pertanggungjawaban atas banyaknya masalah di kepolisian, terutama rendahnya kualitas kinerja Polri," tutur dia.

Kapolda Tak Memiliki Sense of Crisis

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka itu terjadi di wilayah Jawa Timur. Oleh sebab itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta bertanggung jawab,karena kejadian tersebut melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas polres dan satuan. “Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam acara tersebut,” ujar Bambang kepada Tirto.id.  

Bambang menyoroti pernyataan Kapolda Jatim bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan sesuai prosedur. Dia menilai pernyataan itu prematur dan tentu tak bisa menjadi pembenar munculnya insiden yang mengakibatkan korban. “Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban,” tegas Bambang.

Nyawa-nyawa yang hilang itu, Bambang menegaskan, bukan sekadar angka statistik. Kejadian itu menunjukkan fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik. Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan.

Ia menilai pencopotan Kapolda sebagai penanggung jawab keamanan tentu tak menghentikan investigasi soal penanggung jawab acara dari pihak panitia pelaksana dan PT Liga Indonesia Baru, dua pihak ini pun harus diberi sanksi pidana lantaran dugaan kelalaian.

Kultur Kekerasan di Kepolisian Harus Dievaluasi Total

Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi berkata, menambahkan, tidak cukup Kapolres Malang yang dievaluasi, tapi Kapolda juga harus dievaluasi. Perilaku aparat yang represif, seolah menjadikan masyarakat bukanlah pihak yang harus mendapat pengayoman, tapi malah sebagai musuh.


Dikutip dari Tirto.id, Fachrizal menilai polisi dan tentara memburu suporter yang masuk ke lapangan seakan-akan musuh negara yang sangat berbahaya. Maka dibutuhan demiliterisasi kepolisian. Pernyataan Irjen Nico soal penembakan gas air mata kepada Aremania sesuai dengan prosedur pun dipertanyakan.

“Prosedur yang seperti apa? Jangan-jangan prosedur kepolisian sangat militeristis, tidak mengayomi tapi ‘bunuh atau terbunuh’. Padahal ini penonton yang datang untuk hiburan, bukan mencari mati,” tutur Fachrizal. “Pembantaian di Kanjuruhan memperlihatkan kultur kekerasan di kepolisian, ini harus dievalusi total secara kelembagaan,” kata Fachrizal.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyatakan, tim Inspektorat Khusus, Divisi Profesi dan Pengamanan, dan Bareskrim Polri sedang bekerja. Dia mengatakan untuk sementara yang dicopot hanya Kapolres karena sebagai penanggung jawab keamanan.

“Sebagai kepala wilayah dia bertanggung jawab, (pencopotan) selain untuk memudahkan pemeriksaan. Soal Kapolda belum (dicopot) atau tidak, ini mengikuti perkembangan. Bahwa tidak ada instruksi (penembakan) gas air mata dari Kapolres,” aku dia kepada Tirto pada Selasa, 4 Oktober 2022..

Dia mengaku sudah mengkonfirmasi terkait perintah penembakan gas air mata. Menurutnya Kapolres tak ada satu pun intruksi. “Siapa yang bertanggung jawab? Ini tim sedang memeriksa kepada semua yang ada di lapangan, untuk mencari siapa yang melakukan, siapa yang memerintah,” kata dia.

Mabes Polri buka suara merespons desakan pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim investigasi bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Keputusan pencopotan Kapolda Jatim juga merupakan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Tim investigasi yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tentunya tidak berandai-andai dan tentunya keputusan nanti ada di Bapak Kapolri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10). "Jadi kita tidak berandai-andai. Saya menyampaikan update dari hasil tim sidik, propam, itsus, itu saja yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.

Penulis
Abdul Haq
Editor
Abdul Razak

Tags :