KH. Afifuddin Muhajir, Negara Bukan Tujuan tetapi Sarana untuk Mencapai Hajat
Minggu, 09 Oktober 2022 - 17:29alfikr.id, Probolinggo– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dalam menyambut satu abad Nahdlatul Ulama (NU), Menggelar Halaqah Fikih Peradaban dengan bertema Fikih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru yang bertempat di Aula 1 Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Minggu (02/10/2022).
KH. Afifuddin Muhajir, narasumber Halaqah Fikih Peradaban, menyampaikan bahwasanya Fikih Siyasah merupakan bagian dari Fikih Muamalah, yang mana memiliki prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah berbeda dari Fikih Ibadah. Salah satu prinsip dari Fikih Muamalah ialah dibangun diatas prinsip illat-illat kemaslahatan.
“Kita bisa melakukan berbagai hal yang menyangkut Fikih Muamalah, kalau diminta untuk menghukumi persoalan yang merupakan bagian dari Fikih Muamalah, tak perlu mencari dalil yang melarang,” dawuh Kiai Afif.
Perlu diketahui Fikih Siyasah sangatlah populer di kalangan kita. Tentu ini yang disampaikan oleh Ibnu Aqil Al-Hambali, beliau mengatakan bahwa (Siyasah atau Politik) merupakan aktivitas atau sebuah kebijakan yang karenanya manusia akrab dengan kemaslahatan dan jauh daripada kerusakan. Meskipun tidak ditetapkan oleh nabi serta tidak berdasarkan wahyu. “Artinya bahwa acuan Siyasah atau Politik selain maslahah muktabarah yang paling banyak ialah maslahah mursalah,” tambah beliau.
Maslahah mursalah ini bisa digunakan untuk menilai berbagai hukum dan aturan yang berkembang selama di dunia. Termasuk juga hukum-hukum internasional. Aturan hukum yang berdasarkan akal sehat, jika tidak berdasarkan Al-Qur`an dan wahyu jika itu sesuai dengan aturan syariat. Maka ada yang mengatakan bahwa itu bisa diakui sebagai syariat itu sendiri.
Secara umum, jika persoalan politik ditarik ke dalam persoalan ke tatanegaraan atau sistem pemerintahan. Maka kita bisa menyampaikan, bahwa negara bukanlah tujuan akan tetapi hanya sebagai syarat untuk mencapai tujuan.
Mengulas Fikih Siyasah, KH. Afifuddin Muhajir menerangkan, penyebab persoalan negara sangat longgar ada dua hal. Pertama, persoalan negara masuk bagian daripada Fikih Muamalah. Kedua, bahwa negara bukanlah tujuan akan tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan.
Kyai Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa sebagian besar politik punya acuan kepada mursalah Muktabarah. Tentu sesuatu yang menurut akal sehat itu baik. Sebab, tidak ada dalil baik yang mengapresiai ataupun menafikan. Itu namanya maslahah mursalah.
Maslahah Mursalah ini bisa digunakan untuk menilai berbagai hukum dan aturan yang berkembang selama ini diatas dunia, Termasuk aturan hukum-hukum internasional bisa digunakan. Sebab, Aturan-aturan hukum yang hanya berdasarkan akal sehat, tidak berdasarkan al-Qur`an dan wahyu.