Partai Buruh Bakal Demo di Istana Negara, Said Iqbal: Ada Enam Tuntutan
Minggu, 09 Oktober 2022 - 17:06alfikr.id, Jakarta-Buruh yang
tergabung dalam sejumlah organisasi dan serikat pekerja bakal menggelar demo
besar-besaran serempak di 34 provinsi di Indonesia pada 12 Oktober 2022. Unjuk
rasa dikatakan bakal melibatkan puluhan ribu buruh di Tanah Air.
Presiden
Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal mengatakan, khusus Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Provinsi Banten, aksi akan dipusatkan di
Istana Negara dengan melibatkan 50 ribu orang buruh. sementara di 31 provinsi
lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
"Dalam
aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga
BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13
persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan
RUU PRT," kata Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/10).
Buruh juga
akan meminta UMK/UMSK tahun 2023 dinaikkan, reforma agraria, dan menuntut agar
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan menjadi UU. Iqbal
menjelaskan kenaikan BBM membuat daya beli masyarakat turun. Sebab, harga-harga
kebutuhan pokok naik namun upah buruh tak juga dinaikkan.
Lebih
lanjut, Iqbal menerangkan upah buruh dimungkinkan tidak naik karena pemerintah
masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021.
"Inflasi
yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan,
inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen dan kategori
ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,"
imbuhnya.
Oleh karena
itu, buruh akan meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen saat
unjuk rasa nanti. Berdasarkan litbang Partai Buruh, Iqbal mengatakan inflasi
tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen pasca kenaikan BBM.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi dikisaran 4,8 persen.
“Kita ambil
angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen.
Angka itu dijumlah, totalnya 11,8
persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang
diminta adalah kenaikan upah 13 persen," tutupnya.