Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Aparat Keamanan Melakukan Tindak Kekerasan
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:35alfikr.id, Malang- Hasil investigasi oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mengenai peristiwa kelam yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan Malang pada, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, ditemukan tindakan kekerasa.
Koalisi tersebut terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dari hasil investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari telah menemukan beberapa bentuk kekerasan yang disampaikan melalui tulisan relisnya pada, Minggu (09/10/22).
Mereka manyampaikan, jika kondisi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan berduka. Namun, kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan dengan mengusut tuntas kasus tersebut.
Beberapa korban yang mereka temui ada yang mengalami gagar otak, luka memar di bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi.
Selain itu, temuan awal mereka dalam peristiwa tersebut merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan. "Kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian," tulisnya.
Lebih lanjut, ada beberapa temuan awal di lapangan yang dihimpun dari investasi oleh Tim yang dilakukan selama 7 hari oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurutnya, pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata. "Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu," terang mereka.
Ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, mereka menambahkan diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.
Sialnya, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan sehingga terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang mengakibatkan Aremania lain ikut turun ke dalam lapangan untuk menolong temannya yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan.
Tak hanya itu, sebelum gas air mata ditembakkan oleh aparat kemanan, tidak ada upaya pencegahan secara lisan atau suara peringatan dari keamanan. Padahal, berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata.
Tindakan kekerasan yang dialami oleh Aremania tidak hanya dilakukan oleh anggota Polisi. Namun, juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.
Selain itu, kekerasan yang terhadap Aremania tidak hanya di dalam stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion
Pasca peristiwa itu, tulis Meraka, diketahui ada beberapa pihak yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung.
"Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian," ungkapnya.
Sayang, hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Mereka memberikan laporan terhadapKomunikasi mengenai sejumlah laporan fakta terkait kekerasan tersebut kepada Komnas HAM dan LPSK. Namun, mereka belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.
Berdasarkan temuan yang mereka dapatkan, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis yang dilakukan oleh aparat keamanan. "Ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut," tutupnya.