Perbup Dana Desa Kabupaten Kampar Riau Menyalahi Permendes

Selasa, 24 Mei 2016 - 22:03
Bagikan :
Perbup Dana Desa Kabupaten Kampar Riau Menyalahi Permendes
Menteri Marwan Jakfar di sela-sela kunjungannya ke salah satu daerah di Riau

RIAU, ALFIKR.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menemukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar Riau, berupa pembangunan gapura desa. Temuan itu saat Marwan melakukan kunjungan ke Desa tersebut, Rabu (25/5/2016).

Camat Kampar Timur, Suriansyah, mengatakan, pembangunan gapura desa itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan menggunakan DD.

“Jadi ada perbedaan antara Perbup yang memperbolehkan Dana Desa untuk bangun Gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya,”ungkap Suriansyah, di hadapan Menteri Desa, Marwan Jafar.

Ia menjelaskan, ada sekitar tiga desa yang menggunakan DD untuk membanguan gapura. Selain membangun gapura, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru  sepanjang 2,5 kilometer. Jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan Kepala Keluarga (KK) penduduk desa setempat. Pasalnya, sebelum ada Dana Desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.

“Pembangunan jalan itu menelan biaya Rp 261 juta,” imbuhnya.

Tahun ini, Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp 1,4 miliar yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 336 juta, Dana Desa Rp 590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 470 juta.

“Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan jalan menggunakan cor semen sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepnajang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu,” ungkapnya.

Sementara itu, Marwan menegaskan, ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan aturan terkait penggunaan Dana Desa antara pemerintah pusat dan daerah.

“Semua harus mengacu pada Permedes, nanti sampaikan ke Pak Bapati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa,” tukas Marwan.

Lebih jauh, Marwan mengatakan, penggunaan Dana Desa harus lebih memprioritaskan pembangunan saran-prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa. Seperti membangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan kesana,” tegasnya.*

Penulis
Zulfikar
Editor
Ahmad Efendi

Tags :