Pemerintah Klaim Proses Hilirisasi Nikel Menguntungkan Indonesia
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:58alfikr.id, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan biji nikel terbesar di dunia, yakni sebanyak 32,7 persen. Urutan kedua diduduki oleh Australia dengan cadangan nikel 21,5 persen. Kemudian disusul oleh Brazil menempati urutan ketiga dengan cadangan biji nikel berjumlah 12,4 persen.
Oleh karena itu, sejak tahun 2020 pemerintah mempunyai kebijakan larangan mengekspor biji nikel mentah. Kebijakan ini dilakukan untuk diolah lebih lanjut di dalam negeri dan memberikan nilai tambah terhadap komoditas tersebut dengan proses hilirisasi.
Dilansir dari Sindonews.com proses hilirisasi nikel itu dinilai akan menguntungkan Indonesia. Diperkirakan keuntungan yang didapat oleh Indonesia sebesar US$ 30 miliar atau setara dengan Rp 450 triliun. Presiden Jokowi menyatakan, sebelum pelarangan ekspor biji nikel, penghasilan negara yang didapat dari komoditas tersebut hanya senilai Rp 15 triliun.
“Ini
sekarang sudah melompat diangka Rp 360 triliun dari Rp 15 triliun. Itu baru
satu komoditi, satu barang,” pungkasnya Presiden Jokowi dalam BNI Investor Daily
Summit 2022, Selasa (11/10/2022).
Selaras
dengan pendapat Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyampaikan, saat pemerintah mengambil kebijakan
untuk melarang ekspor biji nikel mentah, dan melakukan ekspor nikel melalui
barang bernilai tambah lewat hilirisasi.
Pendapatan
negara dari ekspor komodoti itu melonjak begitu tinggi, saat tahun 2017 ketika
pemerintah melakukan ekspor biji nikel mentah, pendapatan yang di terima oleh
negara berjumlah US$ 3,3 miliar. Kemudian bertambah pada tahun 2021 senilai US$
21 miliar. “Dan tahun 2022 US$ 30 miliar,” ucap Bahlil.
Keberhasilan
penerapan hilirisasi pada sektor nikel, diharapkan juga dapat terjadi pada
komoditas yang lain. Pada tahun depan pemerintah mempunyai inisiatif untuk
menyetop ekspor timah, bauksit, dan tembaga. Komoditas-komoditas tersebut akan
melakukan eskpor ketika proses hilirisasi sudah terealisasi.
Sebelumnya
Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa dalam pelarangan ekspor nikel, Indonesia
mendapatkan gugatan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau di kenal dengan Word
Trade Organization (WTO).
Kemungkinan
Indonesia akan kalah dalam gugatan tersebut. Namun Presiden indonesia itu menegaskan,
yang terpenting dengan pelarangan ekspor Indonesia sudah mampu untuk mengelola
nikel yang ada dalam negeri.
“Kelihatannya
Indonesia kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, indutri kita akhirnya sudah jadi.
Jadi kenapa takut? Kalah tidak apa-apa syukur-syukur bisa menang,” dedahnya
Presiden RI dalam acara Sarasehan 100 ekonomi oleh INDEF dan CNBC Indonesia,
Rabu (7/9/2022).