Pemkab Sampang akan Berikan sanksi Penjual Pupuk Melebihi HET

Rabu, 26 Oktober 2022 - 05:22
Bagikan :
Pemkab Sampang akan Berikan sanksi Penjual Pupuk Melebihi HET
Kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi di Kacamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura. [Foto:Tribunmadura.com].

alfikr.id, Sampang-Pemerintah Kabupaten Sampang akan berikan sanksi tegas bagi penjual pupuk yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Hal itu disampaikan oleh Nurdin selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang.

"Karena itu, petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios, hendaknya meminta nota pembelian, dan nota itu yang akan menjadi bukti bagi Pemkab Sampang untuk memproses para pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut," katanya kepada wartawan jatim.antaranews.com

HET pupuk bersubsidi tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah untuk jenis SP-36 adalah Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.

Dikutip dari artik.id, hal Senada juga diucapkan oleh Ir Suryono selaku Dinas kepala Pertanian kabupaten Sampang. Ia memaparkan pihaknya akan menindak tegas distributor dan kios nakal yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk. 

”Saya Pastikan akan menindak tegas distributor dan kios kios nakal yang nyata nyata merugikan Petani Khususnya di Kabupaten Sampang Ini” ucap Suryono.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Abdul Razak

Tags :