Begini Hasil Riset Kekerasan Akademik

Jum'at, 11 November 2022 - 17:47
Bagikan :
Begini Hasil Riset Kekerasan Akademik
Amnesty International Indonesia.[Sumber: CC BY]

alfikr.id, Probolinggo- Seorang profesor hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mendapatkan ancaman teror saat menjadi pembicara pada diskusi tentang mekanisme hukum pemakzulan presiden yang direncanakan Constitutional Law Society (CLS) UGM, pada tahun 2020.

Beberapa tahun terakhir, faktanya, kebebasan akademik di Indonesia bolak-balik menuai sorotan negatif.

Setahun sebelum kejadian profesor UGM, seorang pengurus pers mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), bernama suara USU, dibubarkan pihak kampus seusai mengunggah tulisan pengalaman dan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. 

Dilansir dari The Conversation, pada bulan September 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencekal peneliti konservasi University of Kent di Inggris, Erik Meijaard dan beberapa periset asing lainnya.

Pencekalan itu terjadi selepas Meijaard menuliskan artikel di media The Jakarta Post yang membahas dan mempertanyakan klaim tentang kenaikan populasi orangutan.

Koalisi Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut pelbagai kasus terkait mahasiswa, misalnya saat melakukan demonstrasi, rasis terhadap warga Papua atau kebijakan lainnya.

Selain itu, KIKA juga menyebut ada pelbagai sanksi, gugatan, serta ancaman ketika memberikan kesaksian ahli dalam persidangan, hingga mengkritik atau menolak kebijakan.

Misalnya, tujuh guru besar Universitas Hasanuddin yang mengaku mendapatkan hukuman dan diskriminasi dari Fakultas Arsitektur mereka, karena menolak menuluskan mahasiswa S3 yang tidak memenuhi syarat lulus.

Akhirnya, Organisasi hak asasi manusia (HAM), Amnesty Internasional Indonesia mengumpulkan beberapa kasus dugaan pelanggaran terhadap kebebasan akademik dari Januari 2019 hingga Mei 2022.

Hasil pengumpulan tersebut, dalam tiga tahun terakhir, ditemukan sebanyak 20 kasus pelanggaran kebebasan akademik yang melibatkan 64 korban.

Penulis
Adi Purnomo S
Editor
Zulfikar

Tags :