Dirjen PAUD: Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Jum'at, 18 November 2022 - 02:13
Bagikan :
Dirjen PAUD: Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan
Ilustrasi 3 dosa besar di dunia pendidikan.[Sumber: Getty Images/iStockphoto/airdone ]

alfikr.id, Jakarta - Satuan pendidikan merupakan tempat belajar anak dan remaja untuk menghabiskan banyak waktunya setiap hari di sekolah. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pelajar.

Sialnya, di Indonesia sendiri terkenal terdapat tiga dosa besar di dunia pendidikan. Dari ketiganya itu tidak hanya berdampak secara fisik saja, melainkan ke psikosis bagi peserta didik.

Lantas apa saja dosa besar tersebut?

Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Menukil dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, ketiga dosa besar di dunia pendidikan itu sebagai berikut:

1. Intoleransi

2. Kekerasan Seksual

3. Perundungan

Bukan hanya itu, Kemendikbudristek juga mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan sekaligus berbagai definisi mengenai istilah-istilah yang terkait di dalamnya. Berikut cara menghindari ketiga dosa itu, khususnya siswa jenjang Sekolah Dasar.

Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, telah di atur oleh pemerintah. Beberapa upaya yang perlu dilakukan sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan/sekolah membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan surat keputusan kepala sekolah, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.

2. Wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dalam belajar di sekolah maupun kegiatan di luar sekolah seperti ekstrakurikuler.

3. Wajib melaporkan dan mencari tahu informasi awal jika ada dugaan kekerasan yang melibatkan siswa, baik sebagai korban ataupun pelaku.

4. Wajib menyusun dan menerapkan prosedur standar tindakan pencegahan tindak kekerasan yang mengacu pada pedoman kebijakan.

5. Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di sekolah.

6. Menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan, salah satunya dengan merumuskan nilai nilai pada satuan pendidikan yang nantinya menjadi acuan sikap warga sekolah untuk menghindari kekerasan.

7. Membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

8. Melakukan sosialisasi prosedur operasi standar dalam upaya pencegahan kekerasan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, komite sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah.

9. Menjalin kerja sama dengan lembaga psikologi, pekerja sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, layanan perlindungan anak, pakar pendidikan, organisasi keagamaan, dan organisasi lain yang relevan.

Penulis
Adi Purnomo S
Editor
Zulfikar

Tags :