Jokowi Menyebut Perppu Cipta Kerja Karena Inflasi, YLBHI: Mengada-ada

Jum'at, 30 Desember 2022 - 23:29
Bagikan :
Jokowi Menyebut Perppu Cipta Kerja Karena Inflasi, YLBHI: Mengada-ada
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (Sumber/Biro Setpres/Kris)

alfikr.id, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian mengatakan, jika Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD juga turut menanggapi, kalau perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

Selain itu , Mahfud menyambut beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja, salah satunya dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi menegaskan bahwa perintah MK jelas. Keputusannya tegas yakni pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Bukan menerbitkan Perppu,” tegas Zainal. 

Zainal menegaskan bahwa dalih dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini.

Alasan kekosongan hukum, Zainal menambahkan, juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi. Dia menilai, pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

"Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal," ungkapnya.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Adi Purnomo S

Tags :