Strategi Pemberantasan Tak Efektif, TII Singgung Revisi UU KPK dan Cipta Kerja

Rabu, 01 Februari 2023 - 03:08
Bagikan :
Strategi Pemberantasan Tak Efektif, TII Singgung Revisi UU KPK dan Cipta Kerja
Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, (08/09/2019). [TEMPO/Muhammad Hidayat]

alfikr.id, Jakarta-Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, J Danang Widoyoko, menegaskan bahwa turun drastisnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 ini membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan tidak efektif. 

“Revisi UU KPK pada tahun 2019 sesungguhnya merupakan perubahan strategi pemerintah untuk mengurangi penegakan hukum dan menggeser ke pencegahan korupsi,” tegas Danang. 

Berbagai program pemberantasan korupsi dalam pelayanan publik dan pelayanan bisnis, Danang melanjutkan, seperti digitalisasi pelayanan publik dan bahkan UU Cipta Kerja diklaim sebagai strategi besar untuk memberantas korupsi melalui pencegahan. 

“Tetapi merosotnya skor IPK menunjukkan strategi tersebut tidak berjalan,” lanjutnya. 

Demikian juga pemberantasan korupsi di sektor strategis lainnya seperti korupsi politik dan korupsi peradilan juga menunjukkan stagnasi.

Padahal selama ini dua sektor ini merupakan sektor penting yang menghambat kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia. 

“Stagnasi pencegahan korupsi politik dan korupsi peradilan pada akhirnya berkontribusi pada turunnya skor dan peringkat Indonesia,” tegas Danang. 

Padahal Indonesia pada tahun itu menjadi tuan rumah salah satu forum diplomatik paling penting, yakni G20. Hanya saja, kata Danang, Presidensi Indonesia gagal menghasilkan komitmen dan rencana berbasis bukti dalam memperkuat agenda antikorupsi global yang lebih nyata.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Zulfikar

Tags :