Hak Perempuan Adat Wajib Dilindungi

Jum'at, 07 Juli 2023 - 15:25
Bagikan :
Hak Perempuan Adat Wajib Dilindungi
Perempuan Adat. [Sumber Foto: barisan.co]

alfikr.id, Probolinggo- Perempuan adat memiliki peran strategis dalam membangun bangsa ini, karena mereka dinilai sebagai garda terdepan pelindung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal nusantara. Selain itu, perempuan adat juga memiliki peran besar dalam ketahanan ekonomi, memegang peranan sosial, dan menjaga kelastarian lingkungan alam.

Sialnya, hari ini masih banyak perempuan adat menerima stigma dan diskriminasi akibat kentalnya budaya patriarki. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan, sering mengalami kekerasaan berbasis gender, hingga terjerat dalam kemiskinan dan masalah lainnya.

Menurut Bintang Puspayoga, untuk meningkatkan peran penting perempuan dan masyarakat adat dalam memajukan bangsa, dibutuhkan upaya dalam memperkuat persamaan hak bagi laki-laki dan perempuan.

“Untuk hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama pihak yang berkaitan terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan memberikan hak-hak perempuan adat,” kata Menteri PPPA, dilansir dari kemenpppa.go.id.

Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat RI, Lestari Moerdijat, menjelaskan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan melastarikan budaya masyarakat adat secara umum, semua pihak yang berkaitan harus saling mendukung, agar pemahaman tentang pentingnya mempertahankan nilai-nilai budaya dan hak-hak masyarakat adat harus dikedepankan.

“Penting bagi masyarakat adat melestarikan budaya nusantara yang merupakan sumber dari nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki saat ini, harus benar-benar dirawat oleh semua pihak,” jelas Lestari Moerdijat, seperti dikutip mpr.go.id.

Sementara, aktivis perempuan asal Papua, Naomi Marasian, mengungkapkan jika kedudukan hak perempuan adat dalam komunitas adat terbatas. Perempuan memiliki hak yang sama dalam kepemilikian seperti tanah. Namun, jika mereka menikah atau meninggalkan wilayahnya maka tanah tersebut tidak dapat diwariskan kepada anak cucunya.

“Hanya pada hak pengelolaan atau pemanfaatan, maka ini bisa diwariskan sebagai lahan garapan kepada anak cucunya, tetapi tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain,” ungkap Naomi Marasian, dalam diskusi bertajuk Kepemimpinan Perempuan dalam Konservasi, Pertanian, dan Mata Pencarian di Tanah Papua, Senin (15/03/21).

Selain itu, Naomi Marasian menegaskan jika perempuan adat adalah bagian dari komunitas adat yang tidak terpisahkan dari ikatan sejarah, sosial, dan budaya dalam keluarga, suku serta bangsanya.

“Perempuan adat bagian dari indentitas budaya yang harus dijaga, dirawat, dihargai dan dihormati secara adat dan secara konstitusi oleh negara. Jangan sampai merugikan masa depan generasi dan menambah beban kerja bagi perempuan adat,” imbuh Naomi Marasian.

Penulis
Ahmad Rifa'i
Editor
Zulfikar

Tags :