Mengenal Perbedaan Bulugh dan Tamyiz
Senin, 11 September 2023 - 14:27alfikr.id, Probolinggo- Banyak orang salah memahami kata “Tamyiz”
dan “Bulugh”. Seakan-akan dua kata
itu sama, padahal tak demikian. Tamyiz
merupakan fase seseorang menuju bulugh,
sedangkan Bulugh ialah fase terikatnya
orang Islam dengan hukum syara.
Mengutip kitab Fiqh Islami wa Adillatuhu
karya Wahba Az-Zuhaili, tamyiz adalah
ketika usia anak beranjak 7 tahun. Ditandai
dengan kemampuan anak untuk membedakan baik buruk, bermanfaat dan tidaknya
sesuatu. Seperti makan sendiri, bertransaksi, jual beli, dan lain sebagainya.
Namun, mumayyiz (orang yang sudah
tamyiz) masih dalam pengawasan orang tua atau orang dewasa karena masih
belum sempurna fisik dan akal. Adapun ketika sudah sempurna akal dan
fisiknya, maka ia sudah berstatus bulugh.
Adapun tanda-tanda baligh (orang
yang sampai menyandang status bulugh) sebagai berikut: pertama, Ihtilam (mimpi basah). Syekh Salim bin Sumair
dalam kitab Safinatun Najah mengatakan
bahwa ihtilam merupakan tanda bagi
seseorang yang sudah baligh.
Sementara Imam Nawawi dalam komentarnya terhadap kitap Safinatun Najah,
menyamakan ihtilam dengan alimna’ (keluarnya mani), baik secara
sadar maupun tertidur.
Kedua, Al-inbat
(tumbuhnya bulu kasar pada kemaluan). Imam Malik dan Imam Syafi’i sepakat bahwa al-inbat merupakan salah satu tanda
seseorang dikatakan baligh. Adapun bulu halus tidak menjadi tanda dikarenakan
bulu itu sudah tumbuh saat masih anak-anak (Al-Mughni, 4: 551).
Hal selaras juga dikatakan Imam Qudamah
yang mengatakan al-inbat, yaitu
tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang
hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur.
Ketiga, Anak genap berumur 15
tahun mengikuti kalender Hijriyah. Dawud adh-Dhahiri berpendapat bahwa tidak
ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batasan yang benar menurutnya ialah
ditandai mimpi basah atau pun haid.
Namun pendapat ini dibantah oleh Syekh Salim bin Sumair dalam kitab safinatun najah, menurutnya
15 tahun merupakan usia baligh bagi anak laki-laki dan Perempuan.
Pendapat ini di perkuat dengan hadis
yang diriwayatkan oleh Nafi’ rahimahullah dalam (HR. Bukhari 2664 dan Muslim
no. 1490) sebagai berikut:
حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ
أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي
يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ
فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا
الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى
عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
“Telah
menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah
menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut
dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak
mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu
usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.
Keempat, Haid atau datang bulan bagi perempuan. Haid menjadi tanda perempuan dikatakan baligh. Biasanya haid pertama kali
terjadi bagi perempuan ketika ia hendak mencapai umur 9 tahun. Maksud Sembilan
tahun disini ialah, bisa 15 hari sebelum atau sesudah genapnya umur 9 tahun.
Meskipun baligh sudah terikat dengan hukum syara’
(Baca: dosa apabila melanggar perintah allah), tetapi tidak semua orang yang baligh terkena hukum itu. Semisal orang
gila, tidur, mabuk atau ayan dikarenakan
tidak sempurna atau tidak berfungsinya akal mereka. Hal ini sudah tertera dalam
sabda rosulullah:
“Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).