Kasus Trio Patani Pakel: Tuntutan JPU Sangat Manipulatif

Rabu, 11 Oktober 2023 - 01:28
Bagikan :
Kasus Trio Patani Pakel: Tuntutan JPU Sangat Manipulatif
Foto: Dokumentasi Solidaritas Trio Petani Pakel.

alfikr.id, Probolinggo- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Pembacaan Tuntutan pada 3 Petani Pakel: Pak Suwarno, Untung, dan Mulyadi, tetap dituntut dengan tuntutan yang sama yaitu enam tahun penjara pada 02 Oktober 2023.

Tuntutan itu, menurut Solidaritas Pakel, Merujuk pada dakwaan dari keterangan saksi yang dinilai nihil alat bukti. Parahnya lagi, Jaksa menganggap unsur penyiaran dengan berita bohong merupakan satu kesatuan. Seharusnya, unsur penyiaran menjadi unsur tersendri atau terpisah dari berita bohong. Dari dakwaan tersebut, yang berkaitan dengan dugaan berita bohong yang disampaikan kepada 3 Petani Pakel di atas, menjadi tidak masuk akal.

Terkait beberapa poin-poin tuntutan yang disampaikan JPU di antaranya;

1.Pak Untung

Menurut JPU, bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018. Terdakwa Untung menyampaikan dalam orasi "SIAPA SAJA MASYARAKAT TIDAK IKUT PENJUANGAN MEREBUT TANAH DI AREA PAKEL ATAS DASAR AKTA 1929 ADALAH KAFIR".

Selain itu, menurut keterangan saksi dalam pemeriksaan sidang saksi dari JPU, "Tindakan tersebut dilakukan dan disampaikan menggunakan alat pengeras suara, dimana Pak Untung dan istrinya menggunakan sepeda motor memengang suara menyampaikan bahwa "Yang tidak ikut perjuangan warga adalah Kafir".

Sedangkan menurut Solidaritas Petani Pakel, tuntutan yang disampaikan JPU di atas hanya menggunakan keterangan Saksi dan tidak ada bukti penguat dalam tuntutan itu. Bahkan, Pak Untung dalam sidang, langsung membantah keterangan tersebut. Beliau juga mengaku dan berani tidak pernah menyampaikan hal tersebut secara terbuka maupun tertutup.

Dalam hal ini, JPU tidak bisa menunjukkan bukti konkrit, apalagi hari, tanggal dan bulan, menurut JPU, tak bisa disebutkan dan alat bukti lain tidak mampu ditunjukkan. Mirisnya, sampai ujung sidangpun tak ada bukti terkait izin JPU dan Saksi tersebut.

"Artinya, tuntutan dalam dakwaan itu diada-adakan, yang juga termasuk bahwa, yang menyebarkan hoax adalah JPU itu sendiri," tulis mereka di Instagram Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Sementara itu, Saksi yang dihadirkan JPU juga tidak berdasarkan bukti konkrit, hanya keterangan dan pengakuan yang seharusnya ditanyakan kebenarannya. Menurut Pak Untung, yang diutarakan itu lebih ngawur sebab tidak pernah terjadi. Pengakuan yang ditujukan kepada istri Pak Untung bahwa "yang tidak ikut perjuangan kafir" juga tidak pernah terjadi, apalagi menggunakan sepeda motor keliling kampung dengan pengerasan suara.

Jika disangkakan terjadi tentu sudah banyak yang tahu, atau muncul suatu bukti di pengadilan. Kenyataannya tidak ada yang dikeluarkan dalam sidang mengenai bukti yang didakwakan, artinya tidak ada bukti satupun yang dibuktikan dalam pengadilan.

"Bukankah itu pertanda saksi dan JPU yang tidak ada bukti sudah mencakup Hoax atau berita bohong?," tulis mereka.

2.Pak Suwarno

Tuduhan yang diberikan kepada Suwarno adalah tentang menyiarkan dan mengaku sebagai ahli waris dari Karso. Meskipun memang ada surat pernyataan ahli waris atas nama Pak Suwarno, pada waktu itu di tahun 2018 diminta mengakui secara tersurat oleh Abdillah (Ketua LSM Forsuba). Namun, Pak Suwarno tidak mau melakukannya, karena dia tidak tahu apa maksud dari sebagai pemegang ahli waris. Menurut Suwarno, “Perjuangan tanah Pakel ini milik bersama”.

Dalam konteks unsur penyiaran, apakah surat itu disampaikan kepada masyarakat? Faktanya tidak ada bukti penyiaran bahkan tidak muncul dalam konferensi. Artinya, tidak ada Saksi yang mengetahui Pak Suwarno mengatakan hal tersebut atau pihak yang menyebarkan pernyataan itu.

"Unsur penyiaran ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa karena tidak ada alat bukti lain selain bukti yang tak beralaskan bukti dalam unsur penyiaran, sebagaimana yang diyakinikan bahwa Pak Suwarno telah memberikan berita bohong," tulis mereka.

3.Pak Mulyadi

Menyoal video yang di kutip dari youtube muhammadiyah. Video tersebut terjadi pada tahun 2022, tentang pertemuan warga. JPU menyusun kejadian tersebut seolah-olah akan terjadi pada tahun 2018. Jika dilihat dari tentan waktu empat tahun mundur, rumusan JPU terbilang sangat manipulatif. Artinya, bagaimana mungkin dampak keonaran tahun 2018 terjadi akibat video yang maksudnya satu kata atau ajakan yang dilakukan di tahun 2022.

.......

Dari masing-masing poin tuntutan perorangan yang berbada-beda, yang diambil dari salah satu tuntutan yang didakwakan, juga tidak menutup kengawuran. Dimana pada akhirnya menyamarakan tuntutan enam tahun penjara kepada Trio warga Pakel.

"Itu termuat dalam salinan dakwaan tuntutan sidang, yang hampir dari orang ketiga, dalam satu persatu surat saling disebutkan. Padahal semua kesaksian JPU dan Saksi tidak benar menurut keadaan dan kondisi. Namun, JPU membuat kondisi sendiri tanpa alat bukti, seolah-olah akan mengarang cerita bebas atau manipulatif," kata mereka dalam keterangan tertulis.

Ada satu hal dalam rumusan JPU yang lebih absurd, bahwa; Aksi Demo dianggap sebagai bentuk keonaran. Artinya domokrasi telah mereka anggap tiada, yang mana kebebasan diartikan sebagai bentuk keonaran dan masyarakat harus tunduk dan patuh saja. Meskipun nanti akan mati kelaparan sebab keadaan yang dialaminya.

“Dalam kehidupan setiap manusia ataupun kami para petani, keinginan untuk berdaulat atas hidup dan atas tanah harus diperjuangkan. Mereka yang sudah nyaman dengan kekuasaan tak akan mampu berbagi perasaan apalagi sebungkus hati, mereka lebih berupaya untuk memperkaya diri dan menguasai. Merampas hingga tak akan peduli,” kata mereka.

Saat ini ketimpangan sosial tetap di rawat dan semakin menjadi jadi. Alhasil konflik berkepanjangan pun terjadi. Negara malu untuk menyelesaikannya, dan lebih banyak menyalahkan. Dari jutaan manusia tak punya lahan dan yang terampas.

"Kami akan terus berjuang. Maka kepercayaan adalah nyawa yang kami jaga pada setiap yang senasib seperjuangan," kata mereka.

“Kami ingin mengajak seluruhnya, jaringan masyarakat, komunitas ataupun individu untuk turut bersolidaritas apapun bentuknya dan memberikan dukungan terhadap apa yang terjadi pada warga Pakel. Terkhusus memperhatikan kondisi sidang yang sudah berada di babak ujung dan menjadikan dukungan sebagai pengabaran media untuk menekan PN. BANYUWANGI dengan keputusan bebas,” pungkas mereka.

Sidang pembelaan dakwaan akan dilakukan pada hari Kamis 12 Oktober 2023. Dengan ini hanya ada waktu terbatas yang kami kejar.

"Semoga dalam seruan ini bisa menjadi kekuatan bersama untuk hidup terus berjuang," harap mereka.

Penulis
Adi Purnomo S
Editor
Zulfikar

Tags :