Pentingnya Memahami Darah Haid dan Larangannya

Kamis, 26 Oktober 2023 - 02:50
Bagikan :
Pentingnya Memahami Darah Haid dan Larangannya
ilustrasi darah haid (Sumber Foto: This is Wanita)

alfikr.id, Probolinggo- Di antara usia 9 sampai 14 tahun normalnya perempuan akan mengalami masa haid pertamanya, dilansir dari hellosehat.com, Setelah  haid pertama, perempuan akan mengalami haid pada setiap bulan hingga mencapai pada masa menopause di rentang usia antara 44 tahun hingga 55 tahun .

Haid merupakan keluarnya darah dari rahim perempuan dalam kondisi sehat. Masa haid pun beragam mulai dari sehari semalam hingga setengah bulan. Hal tersebut merupakan batasan minimal dan maksimal perempuan mengalami masa haid.

Tak cukup itu saja. Pembahasan tentang haid berkaitan erat dengan taharah. Dalam pelaksaan ibadah seorang muslim tidak bisa terlepas dari taharah yang menjadi kunci sah tidaknya ibadah.

Selain itu, dijelaskan pula dalam buku Ringkasan Ihya' Ulumuddin karya Imam al-Ghazali yang diterjemahkan oleh 'Abdul Rosyad Siddiq, Rasulullah SAW pernah bersabda.

الْوُضُوْءُ شَطْرُ الإِيْماَنِ

Artinya: "Bersuci itu merupakan sebagian dari iman." (HR Tirmidzi).

Setelah masa Haid berakhir, seorang Perempuan harus melaksanakan mandi junub, agar suci kembali dari hadas besar. Sebab hukum mandi junub sama dengan hukum mandi dari hadas besar lainnya sebagaimana firman Allah Swt:

يٰٓ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun." (QS. An-Nisa' 43).

Secara umum, pendapat para ulama menetapkan dua rukun mandi junub atau mandi wajib yang harus dilakukan. Pertama, membaca niat saat air pertama disiram ke tubuh. Kedua, mengguyur semua badan dengan air dan menghilangkan Najis pada tubuh. Pada bagian tubuh yang berambut atau berbulu, harus dipastikan air mengalir hingga kulit.

Adapun Larangan Selama Hadi Sebagaimana Berikut:

Dalam Islam, perempuan yang sedang haid termasuk dalam keadaan berhadas besar. Karena itu ia tidak boleh melakukan beberapa aktifitas ibadah seperti:

1. Salat. Perempuan yang menstruasi tidak boleh melaksanakan salat, baik itu salat fardhu maupun salat Sunnah.

2. Puasa. Perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh mengerjakan puasa wajib maupun puasa sunnah. Ketika meninggalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan maka baginya wajib mengganti di bulan lain.

3. Membaca Al-Qur'an. Perempuan menstruasi tidak boleh membaca Al-Qur'an dengan suara menurut mazhab Syafi'i, Hambali dan Hanafi. Dalilnya antara lain adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Salamah dari Ali bin Abi Thalib bahwa, "Rasulullah Saw senantiasa membaca Al-Qur'an di setiap kondisi kecuali janabah."

Namun sebagian ulama membolehkan membaca Al-Qur'an dalam rangka belajar, mengulang hafalan, atau niat berzikir, seperti membaca kalimat tahlil (lâ ilâha illallâh), kalimat tarjî' (innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji'ûn) dan lain sebagainya yang mana lafaz-lafaz tersebut adalah bagian dari ayat Al-Qur'an.

Menurut Maliki, Ibn Hazm, dan azh-Zhahiri, membaca Al-Qur'an serta berzikir boleh dilakukan baik dalam kondisi berwudu maupun tidak, boleh dilakukan oleh orang yang sedang dalam kondisi junub dan menstruasi. Menurut mereka, hadis di atas berlaku dalam keadaan junub yang proses bersucinya mudah dan lebih cepat. Berbeda dengan kondisi menstruasi atau nifas. Dua hal terakhir ini merupakan fitrah perempuan, sehingga dibolehkan bagi perempuan membaca Al-Qur'an.

4. Menyentuh dan membawa Mushaf Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah menyebutkan "tidak boleh menyentuh (mushaf) kecuali orang-orang yang suci" (QS. Al-Wâqi'ah: 79). Namun jika memegang mushaf dalam rangka memindahkannya dari tempat yang tidak layak, misalnya karena terjatuh di lantai lalu diletakkan ke tempat yang terhormat, maka diperbolehkan. Sebagian ulama juga membolehkan menyentuh mushaf yang disertai terjemahan dan tafsir.

5. Berdiam diri dalam masjid. Larangan bagi perempuan menstruasi berdiam diri di masjid, firman Allah Swt: 'Wahai orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi junub," QS. An-Nisa).

Dari ayat di atas sebagian para ulama ada yang berpendapat bahwa perempuan masih dibolehkan memasuki masjid sepanjang memenuhi dua syarat, yakni memiliki hajat yang harus dikerjakan dan dapat menjamin kebersihan dirinya sehingga tidak ada darah yang tercecer di dalam masjid. Ada juga yang berpendapat secara ketat yakni tidak boleh memasuki masjid kecuali hanya di serambi, pelataran atau bangunan yang bersambung dengan bangunan utama masjid seperti aula, itupun harus memastikan dirinya dalam keadaan bersih dan tidak kotor dari darah menstruasi.

6. Tawaf di Masjidil Haram bagi yang melaksanakan ibadah haji atau umrohSebagaimana sabda Rasulullah Saw, orang tawaf sama dengan salat, bedanya ketika tawaf boleh bercakap-cakap, maka perkataan yang keluar adalah yang baik. (HR. al-Hakim)

7. Bersetubuh. Sebagaimana firman Allah, dalam  Q.S Al-Baqarah/2: 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).

Penulis
Aisyah
Editor
Imam Sarwani

Tags :