Pentingnya Memahami Darah Haid dan Larangannya
Kamis, 26 Oktober 2023 - 02:50alfikr.id,
Probolinggo- Di antara usia 9 sampai 14 tahun normalnya perempuan akan mengalami masa
haid pertamanya, dilansir dari hellosehat.com, Setelah haid pertama, perempuan akan mengalami haid pada setiap bulan hingga mencapai pada masa menopause di rentang usia antara 44 tahun hingga 55 tahun .
Haid merupakan keluarnya darah dari
rahim perempuan dalam kondisi sehat. Masa haid pun beragam mulai dari sehari
semalam hingga setengah bulan. Hal tersebut merupakan batasan minimal dan maksimal
perempuan mengalami masa haid.
Tak cukup itu saja. Pembahasan tentang haid berkaitan erat dengan taharah.
Dalam pelaksaan ibadah seorang muslim tidak bisa terlepas dari taharah yang
menjadi kunci sah tidaknya ibadah.
Selain
itu, dijelaskan pula dalam buku Ringkasan Ihya' Ulumuddin karya Imam al-Ghazali
yang diterjemahkan oleh 'Abdul Rosyad Siddiq, Rasulullah SAW pernah bersabda.
الْوُضُوْءُ شَطْرُ
الإِيْماَنِ
Artinya: "Bersuci
itu merupakan sebagian dari iman." (HR Tirmidzi).
Setelah
masa Haid berakhir, seorang Perempuan harus melaksanakan mandi junub, agar suci
kembali dari hadas besar. Sebab hukum mandi junub sama dengan hukum mandi dari
hadas besar lainnya sebagaimana firman Allah Swt:
يٰٓ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا
تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى
تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ
مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا
مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا
بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: "Wahai
orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan
mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri
masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja,
sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam
perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang
baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah
Maha Pemaaf, Maha Pengampun." (QS. An-Nisa' 43).
Secara umum, pendapat
para ulama menetapkan dua rukun mandi junub atau mandi wajib yang harus
dilakukan. Pertama, membaca niat saat air pertama disiram ke tubuh. Kedua,
mengguyur semua badan dengan air dan menghilangkan Najis pada tubuh. Pada
bagian tubuh yang berambut atau berbulu, harus dipastikan air mengalir hingga
kulit.
Adapun Larangan Selama
Hadi Sebagaimana Berikut:
Dalam Islam, perempuan
yang sedang haid termasuk dalam keadaan berhadas besar. Karena itu ia tidak boleh
melakukan beberapa aktifitas ibadah seperti:
1. Salat. Perempuan yang menstruasi tidak boleh melaksanakan salat, baik
itu salat fardhu maupun salat Sunnah.
2. Puasa. Perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh mengerjakan puasa
wajib maupun puasa sunnah. Ketika meninggalkan puasa wajib seperti puasa
Ramadhan maka baginya wajib mengganti di bulan lain.
3. Membaca Al-Qur'an. Perempuan menstruasi tidak boleh membaca
Al-Qur'an dengan suara menurut mazhab Syafi'i, Hambali dan Hanafi. Dalilnya
antara lain adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Salamah dari Ali bin
Abi Thalib bahwa, "Rasulullah Saw senantiasa membaca Al-Qur'an di setiap
kondisi kecuali janabah."
Namun
sebagian ulama membolehkan membaca Al-Qur'an dalam rangka belajar, mengulang
hafalan, atau niat berzikir, seperti membaca kalimat tahlil (lâ ilâha
illallâh), kalimat tarjî' (innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji'ûn) dan lain
sebagainya yang mana lafaz-lafaz tersebut adalah bagian dari ayat Al-Qur'an.
Menurut
Maliki, Ibn Hazm, dan azh-Zhahiri, membaca Al-Qur'an serta berzikir boleh
dilakukan baik dalam kondisi berwudu maupun tidak, boleh dilakukan oleh orang
yang sedang dalam kondisi junub dan menstruasi. Menurut mereka, hadis di atas
berlaku dalam keadaan junub yang proses bersucinya mudah dan lebih cepat.
Berbeda dengan kondisi menstruasi atau nifas. Dua hal terakhir ini merupakan
fitrah perempuan, sehingga dibolehkan bagi perempuan membaca Al-Qur'an.
4. Menyentuh dan membawa Mushaf Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah menyebutkan
"tidak boleh menyentuh (mushaf) kecuali orang-orang yang suci" (QS.
Al-Wâqi'ah: 79). Namun jika memegang mushaf dalam rangka memindahkannya dari
tempat yang tidak layak, misalnya karena terjatuh di lantai lalu diletakkan ke
tempat yang terhormat, maka diperbolehkan. Sebagian ulama juga
membolehkan menyentuh mushaf yang disertai terjemahan dan tafsir.
5. Berdiam diri dalam masjid. Larangan bagi perempuan menstruasi berdiam
diri di masjid, firman Allah Swt: 'Wahai orang yang beriman, janganlah kamu
mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu
ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub
kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi junub," QS. An-Nisa).
Dari
ayat di atas sebagian para ulama ada yang berpendapat bahwa perempuan masih
dibolehkan memasuki masjid sepanjang memenuhi dua syarat, yakni memiliki hajat
yang harus dikerjakan dan dapat menjamin kebersihan dirinya sehingga tidak ada
darah yang tercecer di dalam masjid. Ada juga yang berpendapat secara ketat
yakni tidak boleh memasuki masjid kecuali hanya di serambi, pelataran atau
bangunan yang bersambung dengan bangunan utama masjid seperti aula, itupun
harus memastikan dirinya dalam keadaan bersih dan tidak kotor dari darah
menstruasi.
6. Tawaf di Masjidil Haram bagi yang
melaksanakan ibadah haji atau umroh. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, orang tawaf sama dengan
salat, bedanya ketika tawaf boleh bercakap-cakap, maka perkataan yang keluar
adalah yang baik. (HR. al-Hakim)
7. Bersetubuh. Sebagaimana firman Allah, dalam Q.S Al-Baqarah/2: 222.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى
يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).