21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:49
Bagikan :
21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
[Sumber Foto: TEMPO.CO]

alfikr.id, Probolinggo-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Tessa Mahardika Sugiarto, selaku juru bicara KPK mengatakan, dari 21 tersangka itu, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN). Sementara satu orang merupakan staf penyelenggara negara, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara, ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.  Dikutip dari laman tempo.co.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.

Dilansir dari laman tempo.co, kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Tak hanya itu, Hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti itu, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Penulis
Saipur Rahman
Editor
Ibrahim La Haris

Tags :