PC LAKPESDAM NU Kangean Menolak Pembangunan Pabrik Aspal

Selasa, 06 Agustus 2024 - 22:02
Bagikan :
PC LAKPESDAM NU Kangean Menolak Pembangunan Pabrik Aspal
PC LAKPESDAM NU Kangean bersama Camat Arjasa Aynizar Sukma (tengah) dan perwakilan polisi dari Kapolsek Kangean di kantor Kecamatan Arjasa. Senin (05/08/2024). [Dokumentasi ALFIKR]

alfikr.id, Kangean- Pembangunan Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, menimbulkan penolakan dari masyarakat. Pabrik tersebut dikelola oleh PT. Menara Inti Jaya Group.

Pengurus Cabang (PC) LAKPESDAM NU Kangean melakukan audiensi dengan Camat Arjasa untuk menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kapolsek Kangean, Senin (05/08/2024).

Anggota PC LAKPESDAM NU Kangean, H. Ahmad Iskil, menyebutkan audiensi tersebut merupakan ikhtiar sebagai organisasi SDM dan lingkungan. “Kami merasa menjadi orang yang membiarkan kebatilan jika tanpa respon sama sekali", ujarnya dengan tegas.

PC LAKPESDAM NU Kangean sedang melakukan audiensi dengan Camat Arjasa Aynizar Sukma di kantornya. [Dokumentasi ALFIKR]
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Camat Arjasa. Salah satunya ia menegaskan bahwa selama izin untuk pembangunan pabrik AMP belum diterbitkan, tidak boleh ada aktivitas apapun di lingkungan pabrik tersebut. 

“Kami mendesak agar semua kegiatan pembangunan dihentikan sampai izin resmi dari pihak berwenang diperoleh,” tegasnya. 

Di samping itu, ia mengatakan akan meninjau kembali izin yang diterbitkan untuk pembangunan pabrik tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab, H. Iskil menekankan pentingnya mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku guna memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ia menilai pendirian pabrik tersebut harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. Itu sebabnya, ia meminta dengan hormat kepada Bupati Sumenep untuk merelokasi pembangunan pabrik AMP jika ternyata lokasi saat ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. 

“Kami berharap Bupati Sumenep dapat mempertimbangkan permintaan ini demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” harapnya. 

Audiensi tersebut, kata H. Iskil, menunjukkan sikap tegas PC LAKPESDAM NU Kangean dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat Kepulauan Kangean. Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan pabrik AMP di Kepulauan Kangean,” harapnya. 

Camat Arjasa, Aynizar Sukma mengatakan untuk selalu melaporkan ke pihak kecamatan bila terjadi pelanggaran. 

“Kami sudah sampaikan, bahwa jika masih ada kegiatan sebelum izin itu terbit silahkan laporkan pada kami, akan kami tegur dan akan kami teruskan ke dinas provinsi,” ujarnya. 

Ia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Izin kegiatan pembangunan pabrik AMP ini sudah ditangani langsung oleh dinas provinsi,” pungkasnya.

Penulis
Randy Eka Saputra
Editor
Imam Sarwani

Tags :