Aksi Damai Santri se-Kabupaten Probolinggo: Tanggung Jawab Moral dan Pembelaan Terhadap Kehormatan Pesantren

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:19
Bagikan :
Aksi Damai Santri se-Kabupaten Probolinggo: Tanggung Jawab Moral dan Pembelaan Terhadap Kehormatan Pesantren
KH. Muhammad Hasan Nauval sedang membacakan tujuh tuntutan di depan massa aksi. [alfikr.id/Moh Dzikrillah]

alfikr.id, Probolinggo- Terik matahari yang menyengat tidak menyurutkan semangat ribuan santri, termasuk alumni, dan simpatisan pondok pesantren dari Kabupaten Probolinggo, untuk menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Minggu (19/10/25).

Aksi tersebut, menurut Ketua Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Probolinggo, KH. Muhammad Hasan Nauval, menjadi simbol perlawanan atas tayangan program Xpose Uncensored di Trans7, yang telah melecehkan marwah pesantren dan para kiai.

“Tayangan itu menimbulkan stigma kepada para kiai dan pondok pesantren serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Gus Boy, sapaan akrabnya, di depan massa aksi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pembelaan terhadap kehormatan pesantren, para aksi membawa tujuh tuntutan resmi kepada pihak Trans7, pemilik Trans Media Group, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI. Tuntutan itu dibacakan oleh Gus Boy. Berikut poin-poinnya:

  1. Menuntut Bapak Chairul Tanjung, selaku pemilik Trans Media, untuk sowan kepada para kiai yang dilecehkan dalam tayangan tersebut, sebagai bentuk penghormatan dan permintaan maaf secara langsung. Proses sowan diminta didokumentasikan dan disiarkan secara nasional sebagai wujud tanggung jawab moral.
  2. Menuntut Trans7 menayangkan permintaan maaf resmi di seluruh media miliknya (televisi dan digital), dengan durasi dan jangkauan yang sepadan dengan dampak tayangan yang menyesatkan tersebut.
  3. Menuntut KPI RI memperketat pengawasan terhadap konten siaran yang berpotensi menimbulkan fitnah, kebencian, dan polarisasi sosial, serta menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang Penyiaran.
  4. Menuntut sanksi hukum tegas terhadap Trans7, baik berupa teguran keras, penghentian sementara program, maupun kewajiban menayangkan konten edukatif tentang peran pesantren dan kiai bagi bangsa.
  5. Mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penyiaran nasional dan menindak tegas pelanggaran serupa di masa depan.
  6. Menuntut Trans7 mengungkap identitas narator dan tim produksi tayangan Xpose Uncensored yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyiaran konten tersebut, serta menuntut permintaan maaf langsung dari pihak terkait.
  7. Menyerukan Trans7 agar menayangkan program Khazanah pesantren yang menampilkan wajah pesantren secara bijak, objektif, dan mendidik, sesuai nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.

Tuntutan tersebut, disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi. Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari santri, alumni, dan simpatisan pondok pesantren ke DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI dan juga menyampaikannya ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Ini adalah suara masyarakat yang harus kami perjuangkan,” ujar Didik saat ditanya oleh wartawan Times Indonesia.

Penulis
Moh. Dzikrillah
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :