RUU CILAKA Mengancam Kesejahteraan Buruh

Jum'at, 17 Januari 2020 - 23:25
Bagikan :
RUU CILAKA  Mengancam Kesejahteraan Buruh
Sedang Konferensi Pers

SURABAYA, ALFIKR.CO-Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah  Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Jawa Timur, Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat  Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP-KSPI), dan elemen masyarakat sipil Jawa Timur yang tergabung dalam Tim #SelamatkanIndonesia, mengadakan Konferensi Pers tentang penolakan Ombinus Law & Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (CILAKA), Jumat (01/20).

Saat diwawancarai via Whatsapp, Wakil Ketua DPW- FSPMI, Nuruddin yang juga hadir dalam Konfrensi Pers tersebut, mengatakan bahwa substansi RUU CILAKA dengan model Omnibus Law berpotensi mengebiri kesejahteraan buruh dan lebih memanjakan para investor.

Menurutnya, "RUU CILAKA dengan model begini (baca: Omnibus law) adalah peraturan yang dapat mencabut beberapa UU sekaligus. Salah satunya, barangkali akan menganulir UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut: upaya penghilangan upah minimum bagi buruh/pekerja. Sistem fleksibilitas tenaga kerja dan sistem pengupahan yang diterapkan berdasarkan jam kerja.

“Apabila diterapkan, maka akan melanggar hak atas upah yang layak bagi pekerja/buruh karena bisa dipastikan lebih rendah dari UMK. Dan sanksi  pidana dihilangkan jika pengusaha melanggar hak pekerja,” jelasnya via Whatsapp kepada alfikr.co.

Menurutnya, sistem pesangon yang diganti dengan tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 (enam) bulan, bisa lebih rendah dengan hak pesangon yang diatur dalam UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Nuruddin melanjutkan, rancangan ini juga semakin memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, tanpa terkecuali. Padahal seharusnya hanya TKA dengan keahlian khusus yang bisa masuk, bukan pekerja biasa.

‌“Tidak hanya itu, RUU ini, bahkan juga akan mengancam kepada pelajar/mahasiswa yang akan bekerja dimasa akan datang. Karena mereka berpotensi menjadi buruh kontrak tanpa kepastian dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Penulis
Aisyatul Azizah
Editor
Zainul Hasan R.

Tags :