Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis, Empat Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 02:50
Bagikan :
Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis, Empat Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers menggelar aksi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (25/8/2022) [Dok :AJI Jakarta]

alfikr.id, Surabaya- Kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, terus berjalan. Namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai empat jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak serius dalam menangani perkara tersebut. Keempat jaksa itu yakni Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko. 

Mengutip Suara.com, AJI memprotes sikap para jaksa yang tidak mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Mereka hendak melaporkan ketidakseriusan keempat jaksa itu kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.

Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim. Mereka menanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi. Saat itu, Nurhadi juga telah memberikan informasi terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022. 

AJI Surabaya, korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut dengan mendatangi kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, (30/08/2022). Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengakui bahwa surat relaas memori kasasi yang ia diterima, terselip. Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun meminta maaf.

JPU juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak, bukan hanya perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

"Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah," kata jaksa Wahyu seperti dilansir Suara.com

Namun, Salawati Taher, kuasa hukum Nurhadi melihat bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan. Pasalnya, Sebab AJI Surabaya dan kliennya sudah berupaya melakukan audiensi untuk mengingatkan jaksa untuk membuat dan mengirim kontra memori kasasi.

Saat itu, AJI Surabaya dan Nurhadi ditemui Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati Jatim. Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

"Dalam hal ini menurut hemat kami, kalau menjalankan tugas profesinya sehari-hari, dengan informasi pernyataan kasasi terdakwa tanggal 7 Juni 2022, JPU pasti sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori kasasi berpatokan dari tanggal 7 Juni 2022. Seharusnya jaksa sudah bisa memperkirakan jangka waktu dalam 14 hari akan ada relaas memori kasasi ke dia," kata Salawati,

AJI Surabaya bersama korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, mendatangi Kejati Jatim, Selasa (30/8/2022). Foto/Dok Aji Surabaya


Dalam aturan perundangan, kata dia, sudah tertulis jelas kontra memori kasasi wajib dikirim maksimal 14 hari setelah relaas memori kasasi dikirimkan. "Karena ada batas waktu, tidak seperti saat banding," ujarnya. 

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer, menyayangkan dan tidak percaya pada pernyataan JPU yang menyebut bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Sebab Eben menjelaskan bahwa dalam, ayat 7 pasal 248 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan:

"Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Sedangkan ayat 1 pasal tersebut menyatakan: "Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima."

Menurutnya, dari dua ayat tersebut dapat dipahami bahwa jaksa punya waktu 14 hari untuk menyampaikan tembusan kontra memori kasasi. Seban dalam rentang waktu tersebut, panitera akan menyampaikannya kepada pemohon kasasi.

"Sehingga aneh kalau JPU menyatakan bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Saya berharap JPU menjelaskan dasar hukumnya menyatakan demikian apa," terangnya. 

Eben mengaku juga kecewa karena JPU baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA hari ini (30/08/2022) setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya. Ia menegaskan, meski perkara ini sudah sampai ke tingkat kasasi, maka itu AJI terus melakukan pengawalan. 

Bahkan pada 25 Agustus 2022 yang lalu, AJI Jakarta bersama AJI Indonesia dan LBH Pers menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan aparat penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut.

"AJI juga sedang dalam proses melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung," katanya.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Adi Purnomo S

Tags :