RUU Sisdiknas Masih Menuai Kontroversi
Minggu, 02 Oktober 2022 - 19:52alfikr.id, Probolinggo - Dilansir dari laman kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menginformasikan tentang naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2022, Senin (29/08/2022). Namun, draf terbaru masih menuai masalah. Pasalnya, sebagian pasal dianggap tidak menjawab berbagai masalah di dunia pendidikan.
Dalam RUU Sisdiknas, terdapat pasal-pasal penting yang dihapus. Alih-alih menjadi pengganti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Sialnya, RUU Sisdiknas ini mengandung kontroversi di mata akademisi dan khalayak umum. Menukil laman tempo.co, ada 4 problem yang terjadi setelah Rancangan Undang-Undang tersebut di bentuk dan disebar luaskan pada khalayak umum:
1. Kurang partisipasi publik
RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, minimnya asas keterbukaan. Menurut Doni Koesoema Albertus, Selaku Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), “Pemerintah dan DPR harus mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan Doni berharap RUU Sisdiknas tidak terburu-buru masuk dalam Prolegnas 2022,” kata Doni.
2. Pembahasan RUU Sisdiknas terlalu tergesa-gesa
Upaya pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi prioritas perubahan tahun 2022 DPR RI, mendapat penolakan dari sejumlah elemen penggiat pendidikan. Termasuk dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka meminta agar pembahasan RUU sisdiknas itu tidak terburu-buru. Parahnya, sampai menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.
“Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Minggu (28/8/2022).
3. Tunjangan Profesi Guru dihapuskan
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, menyoroti tentang ayat undang-undang soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Pihaknya meminta agar ayat ini dikembalikan lagi. “Dalam draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik, menafikan profesi guru dan dosen, serta penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik,” ungkapnya.
4. Nama Madrasah dihilangkan
Salah satu polemik dalam draf RUU Sisdiknas, kata madrasah dihilangkan bersama dengan nama satuan pendidikan formal lainnya. Istilah itu diganti nama pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan. Itu terjadi karena pada dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law.
Oleh sebab itu, dalam RUU Sisdiknas tidak memunculkan nama madrasah, bahkan juga SD, SMP dan SMA. Mengutip laman Kementerian Agama, skema RUU Sisdiknas 2022 itu terkait jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal.