Kasus Korupsi Gubernur Papua Tengah Bergulir

Kamis, 06 Oktober 2022 - 00:28
Bagikan :
Kasus Korupsi Gubernur Papua Tengah Bergulir
Gubernur Papua Lukas Enembe, 26/09/22. [Sumber foto: Kominfo Peparnas Papua]

alfikr.id, Jakarta- Dua saksi dalam kasus kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Presiden Direktur PT RDG Gibbrael Issak dan pilot pesawat RDG Airlines Sri Mulyanto.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada Tempo.co Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.

Pemeriksaan kata Ali, akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pramugari RDG Airlines Tamara Anggraeny pada Senin, 3 Oktober 2022. Dari saksi itu, KPK menelisik dugaan penggunaan jet pribadi oleh Lukas.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," ucapnya.

Selain soal jet, Ali menambahkan KPK juga mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari Lukas kepada beberapa pihak.

Menukil dari bbc.com, Juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus, memandang kasus korupsi yang menjerat gubernur Papua yang menjabat sejak 2013 itu mengarah pada pembunuhan karakter oleh kelompok pemilik kekuasaan dan yang berseberangan secara politik dengan Lukas Enembe.

Jika merujuk pada data Kementerian Keuangan, dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp138,65 triliun

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah pusat telah menggelontorkan lebih dari Rp1.000 triliun, yang terdiri tak hanya dana otsus saja, namun juga alokasi dana yang lain. Setengah dari Rp1.000 triliun, dikucurkan pada masa pemerintahan Lukas Enembe.

"Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana otsus itu ada belanja kementerian dan lembaga, dana transfer keuangan, dana desa, dan sebagainya itu Rp1000 T lebih. Yang disalurkan di era Pak Lukas itu Rp500 T lebih," ujar Mahfud MD pada bbc.com.

"Tapi di sana rakyatnya sepertinya tidak dapat apa-apa, tetap miskin," ujarnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membentarkan, bahwa Rp1.000 triliun yang dimaksud Mahfud MD adalah total keseluruhan dukungan fiskal untuk Papua dan Papua Barat pada periode 2002-2021, tepatnya sebesar Rp1.092 triliun.

(Data fiskal Papua, doc: BBC)
Jumlah itu terdiri dari dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) mencapai Rp138,65 triliun, dana transfer ke daerah dana desa (TKDD) sebesar Rp702,20 triliun, serta belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp251,29 triliun.


Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus membantah bahwa Lukas melakukan korupsi. "Selama menjadi Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," kata Rifai.

Rifai mengatakan Lukas Enembe berupaya kooperatif dalam perkara ini. Namun, menurut dia kondisi Lukas tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan tersebut. Rifai meminta KPK untuk mengizinkan Lukas lebih dulu berobat, sebelum melakukan pemeriksaan.

Merujuk data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, tercatat Rp104,38 triliun untuk dana otsus dan DTI sejak 2002 - 2022. Sementara dana perimbangan sebanyak Rp51,6 triliun, PAD sebesar Rp13,45 triliun dan APBD Papua sebanyak Rp170,5 triliun.

Merujuk data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), Papua mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi, pada kuartal II 2022, yakni sebesar 13,01% secara tahunan.

Salain itu, menurut Kepala BPS Margo Yuwono, kalau Papua dengan Maluku mencatatkan pertumbuhan tertinggi, namun kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional masih sangat kecil, hanya 2,51%.

"Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Papua melesat 15,11%," terangnya.

Kendati begitu, Papua menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia pada Maret 2022. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin di Papua tercatat mencapai 26,56%.


Menurut laporan Liputan6.com, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Zulfikar

Tags :