TNI Tendang Fans Aremania, Korban dan Keluarga Ditawarkan Menjadi Polisi dan TNI
Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:09alfirk.id, Probolinggo- Pelaku yang melakukan tendangan "kungfu" kepada fan Arema Fc saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada (1/10/2022), berakhir minta maaf kepada keluarga korban dan korban.
Hal itu dibenarkan oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto bahwa dirinya telah mendatangi rumah korban kerusuhan usai laga Aremania FC vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, seperti dikutip dari Harian Terbit.
Tak hanya itu, pejabat kepolisian dan TNI mendatangi rumah korban di wilayah malang dan sekitarnya, menawarkan keluarga ataupun korban untuk masuk menjadi polisi dan TNI.
"Kalau kamu masuk polisi mau enggak?" tanya Listyo kepada salah satu anak di rumah keluarga korban tewas Tragedi Kanjuruhan saat bertakziah, Senin (3/10). Dikutip dari cakaplah.com
Lebih lanjut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memaparkan prajurit TNI yang terbukti memukul atau menendang seporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).
Dalam pasal 351 KUHP ayat 1 menyebutkan, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500, dikutip dari Liputan 6.
Sementara itu, Kepala Penerangan (Kapendam) V Kolonel Arm Kusdi, memaparkan bahwa upaya minta maaf itu tidak akan mengurangi proses hukum.
"Betul, kemarin didampingi langsung sama Pak Pangdam itu. Jadi orangnya yang nendang sekarang sudah diproses di Pomdam," ujar Kusdi kepada wartawan HarianTerbit, Rabu (5/10/2022).