Aksi Perubahan Iklim Mustahil Tanpa Keadilan dan Partisipasi Publik
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:21alfikr.id, Jakarta-Dampak perubahan iklim semakin dirasakan dan dialami sebagian besar masyarakat. Salah satunya adalah krisis pangan. Pasalnya, kelompok rentan seperti petani, masyarakat adat, dan nelayan jumlahnya terus menyusut, seiring semakin sulitnya kehidupan mereka akibat krisis iklim.
Sebagai yang paling terdampak perubahan iklim, suara masyarakat rentan sangat strategis untuk didengar dalam perumusan berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi. Tapi malangnya, saat ini, ruang partisipasi publik justru kian menyusut. Alhasil, keadilan iklim pun sulit terwujud.
Dua dari contoh bencana iklim ini adalah tenggelamnya desa karena banjir, serta makin sulitnya nelayan melaut. Menurut Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, di Demak, Jawa Tengah, 4 desa sudah tenggelam.
Salah
satunya Desa Bedono. Sedangkan nelayan, sepanjang 2010-2019, jumlahnya makin
sedikit karena banyak yang tewas saat melaut. Jumlah nelayan berkurang 330
ribu. Pada 2010 jumlahnya ada 2,16 juta nelayan. Namun pada 2019 tinggal 1,83
juta orang.
Parid menjelaskan, nelayan terdampak langsung oleh iklim, sebab mereka melaut berdasar kondisi cuaca. Krisis iklim membuat mereka semakin sulit memprediksi cuaca. Akibatnya, waktu melaut pun sangat terbatas. Dalam setahun, mereka hanya melaut selama 180 hari.
“Pada masa yang akan datang kita akan mengalami krisis pangan laut,” ujar
Parid, dalam acara Bedah Dokumen dan Diskusi: ‘Menguak Elemen Keadilan Iklim
dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia’, Senin (3/10/2022).
Parid menilai, jika kondisi ini
dibiarkan, lebih dari 12.000 desa pesisir, dan lebih dari 86 pulau kecil
terluar (terdepan) akan tenggelam. Imbasnya, banyak masyarakat pesisir yang
akan menjadi pengungsi karena bencana iklim (climate refugee). “Lebih jauh,
generasi yang hidup pada tahun 2050 akan menghadapi kenaikan air laut dan
terancam krisis pangan,” kata dia.
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menyoroti perjuangan memasukkan elemen keadilan iklim dalam dokumen-dokumen internasional. “Sebuah perjalanan panjang,” kata Torry. Gerakan keadilan iklim ditandai beberapa milestone penting. Pada 1990, sebuah laporan berjudul “Green House Gangsters vs Climate Justice” yang diterbitkan Corps Watch, di San Francisco, menegaskan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan minyak terbukti jauh lebih berat menimpa kelompok miskin.
Laporan ini menandai dimulainya gerakan yang menyoroti perlunya perspektif keadilan dan keberpihakan bagi kelompok rentan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tonggak penting lain, Torry menjelaskan, adalah Durban Group on Climate Justice, yang dibentuk pada 2004. Gelombang gugatan masyarakat Nigeria terhadap perusahaan minyak Shell, pada 2000-2020, juga menjadi milestone yang menguatkan dorongan wacana keadilan iklim.
“Climate Justice Now!” yang dideklarasikan Civil Society Forum di Denpasar, Bali, di tengah perhelatan COP13 pada tahun 2007, juga menjadi tonggak penting gerakan keadilan iklim. Pada tahun 2015, yang juga tak kalah penting adalah pidato ensiklik, surat kepada umat manusia, Paus Franciscus I bertajuk “Laudato Si - Care for Our Common Home”.
Dalam pidato ini, Paus
menggarisbawahi problem yang dihadapi umat manusia, yakni polusi, perubahan
iklim, kelangkaan air, hilangnya biodiversitas, dan ketimpangan global. Laudato
Si yang fenomenal ini juga menyoroti betapa penggunaan teknologi, sebagai alat
untuk memanipulasi alam, telah memisahkan manusia dari lingkungan dan
mengedepankan kepentingan ekonomi.
Keadilan iklim, karenanya, adalah
kritik atas pembangunan dan sekaligus upaya untuk memperkecil ketimpangan.
Sebuah upaya yang tidak mudah dan terus bergerak. “Keadilan iklim, yang sejak
empat dekade lalu banyak disuarakan aktivis di berbagai belahan dunia, akhirnya
kini masuk dalam dokumen-dokumen resmi IPCC,” kata Torry.
Keadilan iklim tak boleh
diabaikan jika dunia ingin sukses menahan laju perubahan iklim. Jika
ketimpangan bisa dikikis, maka adaptasi dan mitigasi iklim bisa disinergikan.
Bila keadilan iklim bisa dijalankan, maka masyarakatnya akan bisa beradaptasi.
“Sebaliknya, jika adaptasi iklim
bisa dilakukan, maka akan menghasilkan masyarakat yang adil,” kata Torry, yang
meneliti dokumen IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) Assessment
Report 6.
IPCC Assessment Report adalah
laporan yang diterbitkan Panel Antarpemerintah di Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang mempelajari masalah perubahan iklim dari sisi ilmiah, teknis, dan
sosial-ekonomi. Laporan kini sudah memasuki seri ke 6 yang dirilis pada akhir Februari
tahun ini. Laporan setebal 3.675 halaman ini salah satunya memberikan panduan
pentingnya memperluas partisipasi publik dalam menyusun kebijakan iklim,
sehingga aksi dan mitigasi iklim dapat berdampak bagi semua.
Torry menjelaskan, keadilan iklim
bisa terjadi jika pemerintah membuka partisipasi publik (rekognisi) dari
kelompok rentan agar mereka bisa efektif beradaptasi dengan perubahan iklim dan
mencegah maladaptasi. Partisipasi ini perlu dijamin oleh prosedur hukum untuk
memberikan keadilan yang lebih bagi kelompok rentan. Pasalnya selama ini,
mereka yang paling terkena dampak dari bencana iklim.
“Pada prinsipnya yang paling
menderita harus menerima manfaat lebih besar daripada manfaat yang diterima
orang rata-rata supaya ketimpangan bisa ditangani,” ujarnya.
Bivitri Susanti, Pendiri dan
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah
Tinggi Hukum JENTERA menilai, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan,
terutama kelompok rentan perlu dibuka dengan luas dan bebas dari tekanan.
“Perlu perubahan yang transformatif agar suara-suara kelompok rentan
benar-benar ditampung dalam kebijakan,” ujarnya.
Selama ini, suara publik banyak
diabaikan dalam pembuatan hukum atau kebijakan. Misal, di tingkat kebijakan
soal kelapa sawit dan perpajakan, keputusan politik diambil oleh kelompok
oligarki yang kental isinya dengan kepentingan mereka. Di tingkat perumusan
undang-undang dan lembaga peradilan, oligarki sudah menutup rapat kesempatan
masyarakat untuk berpartisipasi. Hal ini terjadi pada proses UU Cipta Kerja
yang problematik.
Namun, yang terjadi belakangan adalah hakim yang konstitusi yang berinisiatif memperbaiki UU Cipta Kerja justru dicopot dari posisinya. Hal ini menegaskan bahwa partisipasi publik, juga suara kelompok rentan, tidak diakomodasi secara sungguh-sungguh dalam pembuatan kebijakan.
Memang betul, Bivitri menegaskan, dalam banyak hal tak ada
aturan dan prosedur yang dilanggar pemerintah. Partisipasi publik dibuka, tapi
hanya sekadar formalitas dan permukaan. “Jadi, walaupun aturannya legal, namun
belum tentu benar,” ujar Bivitri.
Siti Rakhma Mary Herwati, Tim
Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai,
ketidakadilan iklim ini terbentuk karena ketimpangan kuasa dan adanya privilese
bagi kalangan industri ekstraktif. Sedangkan imbasnya, ditanggung masyarakat
kelompok rentan. Misalnya penggusuran, pencemaran udara, hingga kerusakan
lingkungan.
Rakhma menjelaskan, banyak kasus
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani LBH berdampak besar pada
kelompok rentan, di mana dalam proses rancangannya tidak melibatkan partisipasi
publik. Misalnya, di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) masyarakat sering
ditimpa banjir, namun pembangunan infrastruktur jalan terus. Di Manado,
reklamasi dilakukan tanpa mengajak bicara masyarakat. Sedangkan jika protes,
malah dikriminalisasi.
“Dalam kasus ini, banyak aspek
HAM yang dilanggar. Misalnya hak informasi, hak rasa aman, serta hak atas air
lingkungan dan pangan,” ujar Rakhma. Dia menilai, pemerintah malah anomali;
menjadikan perubahan iklim sebagai isu strategis namun di sisi lain juga
memberi jalan bagi industri ekstraktif yang menyebabkan naiknya Gas Rumah Kaca.
Menurut Parid, selama ini
masyarakat yang menanggung langsung dampak buruk dari bencana iklim, justru
menjadi kelompok yang paling tidak tahu-menahu proses kebijakan yang
mempengaruhi kehidupan mereka. Kalau toh ada partisipasi publik, menurut
Bivitri, dilakukan dengan teknokratis, yang hanya sekadar menggugurkan
syarat-syarat teknis saja.
Parid menilai, publik perlu
mendorong adanya Undang-undang Keadilan Iklim. Aturan ini diperlukan agar
keadilan iklim menjadi isu penting dan genting yang perlu segera diwujudkan.
Torry menilai, keadilan iklim juga merupakan isu pembangunan untuk memperkecil
ketimpangan, dan bisa memberi manfaat bagi kalangan miskin dan kelompok rentan.