Awal Tahun 2023 Harga Rokok Sudah Naik, Cek Harga Terbaru

Kamis, 05 Januari 2023 - 02:51
Bagikan :
Awal Tahun 2023 Harga Rokok Sudah Naik, Cek Harga Terbaru
Foto: Rifkianto Nugroho

alfikr.id, Probolinggo- Pemerintah menetapkan cukai rokok dari tarif hasil tembakau naik sekitar 10 persen pada Tahun 2023 dan 2024. 

Kebijakan itu telah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai hasil cukai tembakau 2023 yang dipimpin oleh presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, kamis (3/11/2022).

Pada 14 Desember 2022 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu dan Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Oleh karena itu harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau naik mulai per 1 januari 2023. Berikut rincian harga rokok pada awal 2023 dari kenaikan cukai persen tersebut . 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I sebesar Rp 2.055 setiap satu batang

- Golongan II sebesar Rp 1.255 untuk satu batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Harga rokok eceran terbaru SPM golongan I dijual paling murah Rp 2.165

- Golongan II seharga Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dengan harga Rp 1.800

- Golongan II dengan harga Rp 720

- Golongan III dengan harga Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga rokok eceran satu batang SKTF atau SPTF I dijual paling rendah sebesar Rp 2.055

5. Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)

- Per batang KLM golongan I seharga Rp 860 (Rp 780 di tahun sebelumnya).

- Per batang KLM golongan II seharga Rp 200 (sama dengan tahun sebelumnya).

6. Tembakau Iris (TIS)

Jenis TIS tidak naik, sama dengan harga di tahun 2022, paling murah Rp 55-180.

7. Klobot atau Rokok Daun (KLB)

Begitupum Harga jual per batang rokok daun senilai Rp 290 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022.

8. Cerutu (CRT)

Harga rokok eceran jenis cerutu yakni sebesar Rp 495-5.500 per batang.

9. Rokok Elektrik

-rokok elektrik padat sebesar Rp 5.527 per satu gram

-rokok elektrik cair sebesar Rp 37.365 per cartridge

10. HTPL

Untuk masing-masing satu gram tembakau molasses, hirup, dan kunyah senilai Rp 228 atau dengan tarif cukai Rp 127.

Penulis
Achmad Syaifuddin
Editor
Imam Sarwani

Tags :