Unuja Membuka Pendaftaran Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Jum'at, 20 Januari 2023 - 02:55
Bagikan :
Unuja Membuka Pendaftaran Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Situasi kampus Universitas Nurul Jadid.

alfikr.id, Probolinggo- Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permen No. 30 Tahun 2021 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut perguruan tinggi dibawah naungan Kemendikbudristek mewajibkan agar membetuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk di Universitas Nurul Jadid Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

“Berdasarkan peraturan dari kemendikbudristek mau tidak mau memang semua perguruan tinggi di bawah naungan kemendikbud wajib ada terkait Satgas ini,” terang Sri Astutik Andayani Tim Panitia Seleksi Satgas.

Selain itu tambah Astutik, juga memang tidak bisa melarang semua wahana pendidikan baik itu dari tingkat dasar, memang rentan mengalami kekerasan seksual. Baik kekerasan verbal maupun non verbal yang dapat mengganggu tumbuh kembang siswa maupun peserta didik di lingkungan perguruan tinggi.

“Sehingga itu yang diantisipasi untuk diadakannya Satgas,” ucapnya saat ditemui di kantornya.

Astutik juga mengatakan, jika saat ini ada beberapa proses yang dilakukan dalam membentuk satgas. Pertama adalah melalui panitia seleksi. Panitia seleksi ini ada beberapa persyaratan diantaranya tidak pernah terlibat dalam kekerasan seksual, punya latar belakang atau pernah mendampingi atau paling tidak pernah ikut pelatihan dan seminar terkait dengan gender atau yang mengarah ke kekerasan seksual.

“Pansel ini nanti juga melakukan rekrutmen untuk Satgas,” ujarnya.

Sementara itu komposisi satgas itu harus ada keterwakilan dari mahasiswa sebanyak 50 persen. juga dosen atau tenaga pendidik. Tentunya kata dia, melalui proses test di Learning Management System (LMS) Kemendikbudristek.

“Jadi Satgas dinyatakan lulus nanti mereka akan melakukan pendampingan, melakukan pembinaan sampai memberikan sanksi, jika terjadi atau terbukti ada pelanggaran yang memang mengarah kesana,” pungkasnya.

Tak hanya itu, tim Satgas ini juga membentuk regulasi-regulasi di lingkungan perguruan tinggi yang sudah disusun oleh Kemendikbudristek. Pasalnya, instansi itu sudah mempunyai pedoman dalam proses pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus.

“Tim Satgas juga akan membentuk pedoman yang disesuaikan dengan budaya di perguruan tinggi khususnya di pesantren,” katanya.

Tenaga Pengajar Fakultas Kesehatan Universitas Nurul Jadid Paiton, Probolinggo, Jawa Timur ini juga menyampaikan jika, hal prioritas yang akan diluka  oleh Satgas nanti adalah upaya preventif dan rehabilitatif.

“Dalam upaya preventif ini tim satgas mensosialisasikan bentuk-bentuk apa saja kekerasan seksual itu seperti apa.” Sebab kata Astutik, banyak sivitas akademika itu tidak tahu, kalau pernyataan, gestur tubuh dari lawan bicara itu sudah mengarah pada kekerasan seksual. 

Penulis
Abdul Razak
Editor
Zulfikar

Tags :